Wakil Ketua II DPRD Butur, Fatriah serahkan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 ke Wakil Bupati Butur, Rahman.
Sekilassultra.com, Buton Utara – DPRD Kabupaten Buton Utara (Butur) menggelar rapat paripurna serah terima rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Butur Tahun Anggaran 2025, Jumat, 17 April 2026.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Buton Utara, Fatriah. Kegiatan tersebut dihadiri 12 anggota dewan, Sekretaris Daerah, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dalam agenda tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara serah terima rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah. Pihak eksekutif diwakili oleh Wakil Bupati Butur, Rahman bersama unsur pimpinan DPRD, Fatriah.
Dalam sambutannya, Fatriah menegaskan bahwa penyampaian LKPJ kepala daerah kepada DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan LKPJ setiap tahun anggaran sebagai bagian dari evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Menurutnya, pada Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019 disebutkan bahwa LKPJ harus dibahas DPRD paling lambat 30 hari sejak dokumen diterima, dengan memperhatikan capaian program dan kegiatan, serta pelaksanaan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Penandatanganan berita acara serah Terima rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 ke Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara.
Fatriah menyampaikan bahwa sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD, pihak legislatif bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Butur Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan itu mencakup evaluasi kinerja perangkat daerah, efektivitas penggunaan anggaran, realisasi program pembangunan, hingga pelayanan kepada masyarakat.
“Rekomendasi DPRD ini merupakan hasil pembahasan bersama dan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Penyerahan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ memiliki posisi strategis karena berisi catatan, saran, kritik konstruktif, dan masukan terhadap jalannya pemerintahan selama satu tahun anggaran.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah agar meningkatkan kualitas perencanaan program, percepatan realisasi anggaran, penguatan pelayanan publik, serta penyelesaian berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.
Suasana Rapat Sidang Paripurna Penyerahan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
Poltisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, rapat paripurna ini juga menjadi bagian dari mekanisme check and balance antara lembaga legislatif dan eksekutif di daerah. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, sementara pemerintah daerah menerima masukan untuk penyempurnaan kebijakan pembangunan.
Dengan selesainya penyerahan rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Buton Utara diharapkan dapat menjadikan seluruh catatan DPRD sebagai acuan dalam penyusunan program kerja dan kebijakan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketua PDI-P Butur tersebut menyampaikan masyarakat berharap hasil evaluasi ini tidak berhenti sebagai dokumen formalitas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam program nyata yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Buton Utara, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi daerah. (Adv)







