AMPERA SULTRA Resmi Laporkan Dugaan KKN dan Penggunaan Material Galian C Ilegal Proyek IJD Buton Utara ke Polda Sultra

-

789 Views

Ketua AMPERS SULTRA Alwin Hidayat saat melaporkan dugaan KKN pada Pekerjaan Jalan Wamboule-Lanosangia ke Polda Sultra.

Sekilassultra.com, Kendari – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) resmi melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta penggunaan material galian C ilegal pada pekerjaan Preservasi Inpres Jalan Daerah (IJD) Ruas Wamboule – Lanosangia, Kabupaten Buton Utara, ke Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (19/5/2026).

Laporan tersebut diterima langsung di Mapolda Sultra dengan bukti tanda laporan Nomor: TBL/372/V/2026/Ditreskrimsus Polda Sultra, yang diterima oleh Perwira Pengawas Ba Siaga, Muhammad Fahreza.

Ketua AMPERA SULTRA, Alwin Hidayat, mengungkapkan bahwa proyek Preservasi Jalan Wamboule – Lanosangia diduga kuat menggunakan material timbunan yang berasal dari aktivitas galian C ilegal dan tidak sesuai dengan perencanaan awal pekerjaan.

Menurut Alwin, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp22.845.900.000 dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga berakhir kontrak pada 17 Mei 2026.

“Pekerjaan Inpres Jalan Daerah ini seharusnya menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kabupaten Buton Utara. Namun justru menjadi sorotan serius terkait dugaan penggunaan material ilegal dan kualitas pekerjaan,” ujar Alwin.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil investigasi AMPERA SULTRA, proyek tersebut dikerjakan oleh PT Konstrindo Utama Nusantara selaku penyedia jasa dan PT Bintang Inti Rekatama sebagai konsultan pengawas. Dalam pelaksanaannya, material timbunan diduga diambil dari lahan masyarakat di wilayah Petetea, tepatnya di kebun Laeya milik masyarakat.

Padahal, berdasarkan dokumen perencanaan awal yang disusun oleh PUPR Kabupaten Buton Utara, sumber material galian C telah ditentukan berasal dari dua titik resmi di Eemoamba dan Epe yang disebut telah memiliki hasil uji laboratorium.

“Namun fakta di lapangan berbeda. Pengambilan material justru dilakukan di Petetea. Ini patut diduga dilakukan demi meraup keuntungan besar dengan menggunakan material yang tidak sesuai perencanaan dan diduga tidak memiliki izin,” tegasnya.

Alwin menilai penggunaan material di luar titik yang telah direncanakan berpotensi menurunkan mutu pekerjaan jalan dan dapat merugikan negara, baik dari sisi kualitas infrastruktur maupun potensi kehilangan pendapatan daerah dari sektor pertambangan galian C.

Ia juga menyinggung kondisi pekerjaan IJD di Kabupaten Buton Utara tahun 2024 yang disebut telah mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun digunakan masyarakat.

“Jangan sampai pola yang sama kembali terjadi. Infrastruktur jalan yang dibangun menggunakan uang negara justru cepat rusak akibat penggunaan material yang tidak memenuhi standar teknis,” katanya.

Selain itu, AMPERA SULTRA mengaku telah mengantongi dokumentasi aktivitas alat berat yang diduga sedang melakukan pengambilan material galian C di wilayah Petetea.

Pihaknya juga mengklaim telah melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara terkait sumber material yang direncanakan dalam proyek tersebut.

“Hasil konfirmasi kami, memang benar perencanaan awal pengambilan material berada di Eemoamba dan Epe karena material di lokasi tersebut telah memiliki hasil uji laboratorium, walaupun di kabupaten buton utara belum ada galian C yang Legal. Setelah pekerjaan diserahkan ke Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, bukan berarti pemerintah daerah tidak dapat melakukan pengawasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, AMPERA SULTRA mendesak Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh terhadap dugaan KKN pada proyek Preservasi Jalan Wamboule – Lanosangia.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas hingga instansi teknis yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Kami mendesak Polda Sultra segera mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pelanggaran hukum lainnya serta segera menetapkan tersangka apabila ditemukan unsur pidana dalam proyek tersebut,” tutup Alwin.

Sampai berita ini turunkan pihak kontraktor atau penyedia enggan menjawab konfirmasi dari pihak media ini. Namun, pihak media akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak penyedia ataupun pengawas.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top