Umar Samiun CEO PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM).
Sekilassultra.com, Baubau – Pemegang saham mayoritas PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), Umar Samiun, membeberkan kronologi berdirinya perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton. Mantan Bupati Buton itu juga menjelaskan keterlibatan pengacara Yory Yusran yang belakangan dikaitkan dengan polemik kepemilikan saham perusahaan tersebut.
Menurut Umar, PT BBDM didirikan pada 2009 bersama almarhum Hendarmin Siantar. Nama perusahaan, kata dia, terinspirasi dari perusahaan tempatnya pernah bekerja di Karawang, Jawa Barat, yakni PT Bumi Bangun Delta Megah. Nama itu kemudian diubah dengan mengganti kata “Bangun” menjadi “Buton”.
“Nama perusahaan itu saya yang mengusulkan. Karena itu saya memahami betul sejarah dan proses berdirinya PT BBDM,” kata Umar dalam keterangannya.
Pada awal pendirian perusahaan, struktur kepemilikan saham dibagi sama rata. Istri Umar, Iis Elianti, memegang 1.000 lembar saham atau 50 persen, sementara Hendarmin Siantar juga memiliki jumlah yang sama.
Umar menuturkan, PT BBDM mulai melakukan aktivitas penambangan dan ekspor bijih nikel ke Cina pada 2011. Pada periode yang sama, ia tengah bersiap mengikuti Pemilihan Bupati Buton 2012. Menurut dia, situasi tersebut memunculkan berbagai tekanan terhadap keberadaannya di perusahaan.
Dalam kondisi itu, Umar mengaku dirinya dan Hendarmin menyepakati pembuatan dokumen yang menggambarkan seolah-olah telah terjadi transaksi pengalihan saham milik Iis Elianti kepada Joemy Resianti Nindia dan Mintaredja Siantar.
Ia menyebut langkah tersebut diambil sebagai respons atas kekhawatiran terhadap keberlangsungan izin usaha pertambangan perusahaan saat itu.
Umar membantah anggapan bahwa transaksi tersebut merupakan jual beli saham yang sesungguhnya. Menurut dia, dokumen yang dibuat hanya bersifat administratif dan tidak pernah ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme resmi perubahan kepemilikan saham perusahaan.
Ia juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp5 miliar yang pernah masuk ke rekening Iis Elianti bukan merupakan pembayaran pembelian saham, melainkan dana yang digunakan untuk kebutuhan politik menjelang pemungutan suara ulang Pilkada Buton pada 2012.
Menurut Umar, apabila transaksi saham benar-benar terjadi, maka perubahan kepemilikan tersebut semestinya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Namun hal itu, kata dia, tidak pernah dilakukan hingga Hendarmin meninggal dunia pada 2015.
“Seluruh aktivitas perusahaan setelah saya menjadi Bupati tetap berjalan seperti sebelumnya. Tidak ada perubahan struktur kepemilikan yang didaftarkan secara resmi,” ujarnya.
Umar menilai persoalan mulai muncul setelah wafatnya Hendarmin. Ia menduga sejumlah pihak kemudian menggunakan dokumen yang pernah dibuat tersebut sebagai dasar penerbitan akta-akta baru pada 2016 dan 2017.
Sebagai contoh, Umar menyebut nama Mintaredja Siantar yang menurutnya pernah menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi pembelian saham PT BBDM sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut. Bahkan, kata Umar, Mintaredja telah membuat surat pernyataan pada November 2025 yang menyebut tidak mengetahui persoalan terkait perusahaan itu.
Dalam kesempatan yang sama, Umar juga menjelaskan posisi Yory Yusran dalam perkara tersebut. Menurut dia, Yory bukan bagian dari struktur PT BBDM, melainkan kuasa hukum Joemy Resianti Nindia, yang merupakan istri kedua almarhum Hendarmin Siantar.
Keterlibatan Yory, kata Umar, bermula ketika Joemy menghadapi sengketa waris dengan Kurnia Siantar, anak kandung Hendarmin dari istri pertamanya.
Berdasarkan penelusuran tim kuasa hukum Umar, perkara waris tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi pada 2019. Putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Pengadilan Tinggi Jawa Timur, hingga Mahkamah Agung, menyatakan Joemy Resianti Nindia dan anaknya tidak termasuk ahli waris yang sah dari almarhum Hendarmin Siantar.
Umar menilai putusan tersebut penting karena dalam daftar harta warisan yang disengketakan tercantum kepemilikan saham Hendarmin sebesar 50 persen di PT BBDM. Atas dasar itu, ia berpendapat Joemy tidak memiliki kedudukan hukum dalam perusahaan tersebut.
“Karena itu saya menilai tidak ada legal standing Joemy Resianti Nindia dalam PT BBDM, apalagi Yory Yusran yang hanya bertindak sebagai kuasa hukumnya,” kata Umar.







