Buton Utara, Sekilassultra.com – Polemik pembayaran insentif dokter di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya mulai menemukan titik terang.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Buton Utara, Rabu (8/7/2026), pemerintah daerah menyepakati pembayaran insentif dokter umum paling lambat pada 18 Agustus 2026.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Buton Utara, Hj. Hasrianti Ali, itu dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan, BKAD, Bagian Hukum Setda, serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Buton Utara.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir.
Isinya menegaskan bahwa Dinas Kesehatan bersama BKAD berkomitmen menyelesaikan pembayaran insentif dokter umum paling lambat 18 Agustus 2026.
Selain membahas pembayaran insentif tahun 2026, rapat juga menyinggung persoalan insentif tahun anggaran 2025 yang tidak sempat dibayarkan.
Sebagai bentuk kompensasi, Dinas Kesehatan menyatakan siap mengakomodasi pelatihan bagi dokter umum yang terdampak dan memasukkan program tersebut dalam kegiatan tahun anggaran 2027.
DPRD juga meminta Dinas Kesehatan dan BKAD menyampaikan laporan perkembangan kepada DPRD sebagai tindak lanjut dari dua poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.
Ketua DPRD Buton Utara, Hj. Hasrianti Ali, berharap semua pihak benar-benar menjalankan komitmen yang telah ditandatangani agar persoalan ini tidak kembali berlarut-larut.
Ia juga berharap pembayaran insentif yang selama ini menjadi keluhan para dokter bisa segera diselesaikan sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat kembali berjalan normal.
Sementara itu, salah seorang dokter umum mengaku hasil RDP membuat para dokter memutuskan menunda aksi mogok kerja.
Namun, menurutnya keputusan itu bergantung pada realisasi pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati.
“Tadi sudah ada kesepakatan untuk segera dicairkan. Kalau belum cair sesuai waktu yang disepakati, pasti akan ada aksi lagi. Intinya dijanjikan akan cair dalam bulan ini. Tapi yang tahun lalu memang sudah hangus,” ujarnya.
Ia berharap ke depan pemerintah daerah bisa lebih tertib mengatur anggaran sehingga insentif dokter dapat dibayarkan rutin setiap bulan.
Menurutnya, karena insentif tahun 2025 tidak lagi bisa dibayarkan, pemerintah daerah sebaiknya memberikan bentuk kompensasi lain, seperti beasiswa untuk melanjutkan pendidikan S2 maupun program dokter spesialis.
Sebelumnya, persoalan pembayaran insentif membuat sejumlah dokter spesialis dan dokter umum di Buton Utara melakukan aksi mogok kerja.
Mereka menuntut kepastian pembayaran hak yang disebut belum diterima sejak 2025 hingga semester pertama 2026.
RDP ini digelar sebagai langkah DPRD mempertemukan pemerintah daerah dan para dokter agar persoalan yang sempat mengganggu pelayanan kesehatan di Buton Utara bisa segera mendapat jalan keluar.








