Ketua Ampera Sultra Soroti Dugaan KKN di KPU Muna Barat, Siap Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

-

13 Views

Ketua Ampera Sultra Alwin Hidayat

Sekilassultra.com, Muna Barat – Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Ampera Sultra), Alwin Hidayat, menyoroti dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara.

Sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024, yang mengungkap adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan Pemilu Tahun 2024 untuk periode Tahun Anggaran 2023 hingga Semester I 2024 disejumlah satuan kerja KPU di Sulawesi Tenggara, termasuk KPU Kabupaten Muna Barat.

Alwin mengungkapkan, dalam laporan tersebut ditemukan berbagai permasalahan serius, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan. “PPK tidak menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau spesifikasi teknis untuk pengadaan di atas Rp10 juta, serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti rendahnya realisasi anggaran belanja modal di KPU Muna Barat. Pada Tahun Anggaran 2023, anggaran belanja modal sebesar Rp35.614.000 hanya terealisasi Rp12.600.000 atau sekitar 35,38 persen. Sementara pada Tahun Anggaran 2024, anggaran sebesar Rp693.000.000 bahkan tidak direalisasikan sama sekali.

Dalam aspek belanja barang, KPU Muna Barat menganggarkan Rp15,6 miliar pada 2023 dengan realisasi Rp15,32 miliar (98,11 persen), menyisakan Rp294,55 juta. Sedangkan pada 2024, dari anggaran Rp10,6 miliar, terealisasi Rp9,29 miliar (87,50 persen), menyisakan Rp1,32 miliar. Total selisih anggaran selama dua tahun mencapai Rp1,62 miliar.

Tak hanya itu, temuan lainnya meliputi dugaan kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan. Diantaranya pembayaran honorarium kelompok kerja (Pokja) yang tumpang tindih dengan tugas pokok sebesar Rp32,61 juta, kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp105,69 juta, serta kelebihan pembayaran uang harian dan transportasi perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp4,67 juta.

Lebih lanjut, ditemukan pula bukti belanja operasional badan ad hoc yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp51,56 juta. Bahkan, dari total realisasi belanja operasional badan ad hoc sebesar Rp4,11 miliar, terdapat Rp1,37 miliar yang belum dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban.

Alwin menilai, berbagai temuan tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi hingga dugaan KKN dalam pengelolaan anggaran di KPU Muna Barat.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, tetapi sudah mengarah pada dugaan penyimpangan yang serius. Oleh karena itu, kami dari Ampera Sultra akan segera melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, khususnya di Polda Sulawesi Tenggara,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan profesional, guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPU Kabupaten Muna Barat belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut kepada media ini. Namun, pihak media akan terus mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi ketua KPU Mubar nggan berkomentar.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top