Alwin Hidayat Ketua AMPERA SULTRA
Sekilassultra.com, Buton Utara – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (AMPERA SULTRA) menyoroti keterlambatan pekerjaan proyek Preservasi Jalan Wamboule–Lanosangia di Kabupaten Buton Utara yang diduga belum selesai meski masa kontrak pekerjaan telah berakhir pada 17 Mei 2026.
Ketua AMPERA SULTRA, Alwin Hidayat, mengungkapkan bahwa proyek Inpres Jalan Daerah (IJD) tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp22.845.900.000.
Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Konstrindo Utama Nusantara selaku penyedia jasa dan PT Bintang Inti Rekatama sebagai konsultan pengawas dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 17 Mei 2026.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan AMPERA SULTRA di lapangan, pekerjaan proyek preservasi jalan tersebut diduga masih terus berlangsung meski batas waktu kontrak telah berakhir.
“Kami menilai terdapat keterlambatan pekerjaan pada proyek IJD Wamboule–Lanosangia. Hingga masa kontrak berakhir, aktivitas pekerjaan di lapangan masih ditemukan,” ujar Alwin.
Menurutnya, keterlambatan proyek jalan tersebut bukan hanya berdampak terhadap masyarakat pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis.
Ia menjelaskan, proyek yang melewati masa kontrak berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran apabila kualitas pekerjaan tidak maksimal atau bahkan memerlukan perbaikan kembali dalam waktu singkat.
“Negara berpotensi mengalami kerugian apabila proyek bernilai miliaran rupiah ini tidak selesai tepat waktu dan hasil pekerjaannya tidak sesuai mutu yang telah direncanakan. Apalagi jalan ini merupakan akses vital masyarakat,” tegasnya.
Selain keterlambatan pekerjaan, AMPERA SULTRA juga menyoroti dugaan penggunaan material timbunan yang berasal dari aktivitas Galian C ilegal. Material tersebut diduga diambil dari lokasi yang tidak sesuai dengan perencanaan awal proyek.
Padahal sebelumnya, sumber material timbunan dalam perencanaan proyek disebut berada di wilayah Eemoamba dan Epe yang telah memiliki hasil uji laboratorium. Namun di lapangan, material diduga justru diambil dari wilayah Petetea.
Menurut Alwin, apabila benar material yang digunakan berasal dari sumber yang tidak memiliki izin resmi dan tidak sesuai spesifikasi teknis, maka hal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada kualitas infrastruktur jalan.
“Penggunaan material dari sumber yang tidak berizin dapat mengurangi potensi pendapatan negara dan daerah dari sektor pajak maupun retribusi. Selain itu, mutu pekerjaan juga dikhawatirkan tidak akan bertahan lama,” katanya.
AMPERA SULTRA menilai penggunaan material yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kerusakan jalan lebih cepat sehingga negara berpotensi kembali mengeluarkan anggaran besar untuk perbaikan.
“Kami tidak ingin proyek yang menggunakan uang rakyat justru cepat rusak karena dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi,” tambahnya.
Atas dasar itu, AMPERA SULTRA mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara untuk memberikan penjelasan secara terbuka terkait progres pekerjaan dan keterlambatan proyek tersebut.
Pihaknya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan keterlambatan pekerjaan serta penggunaan material Galian C ilegal pada proyek IJD Wamboule–Lanosangia.
“Kami meminta APH turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek ini agar tidak ada penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tutup Alwin.
Sampai berita ini diturunkan pihak kontrak enggan memberikan keterangan kepada media saat di konfirmasi.









