Nampak Material Pembangunan Jalan Wamboule-Lanosangia Diduga Menggunakan Material Galian C Ilegal. (Foto: Istimewa)
Sekilassultra.com, Buton Utara – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara (Ampera Sultra) menyoroti pelaksanaan proyek preservasi Jalan Wamboule–Lanosangia di Kabupaten Buton Utara yang diduga menggunakan material galian C ilegal.
Ketua Ampera Sultra, Alwin Hidayat, mengungkapkan bahwa proyek yang merupakan bagian dari program Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD) tersebut semestinya menjadi penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya kini menuai sorotan terkait kualitas material serta legalitas sumber bahan baku.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, proyek ini diduga menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Sumber materialnya juga diduga berasal dari lahan masyarakat tanpa izin resmi,” ujar Alwin dalam keterangannya.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Konstrindo Utama Nusantara sebagai penyedia jasa, dengan PT Bintang Inti Rekatama sebagai konsultan pengawas. Nilai kontrak proyek mencapai Rp22,8 miliar dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026, dengan masa pengerjaan selama 150 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025.
Alwin menjelaskan, berdasarkan perencanaan awal oleh Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, material timbunan galian C seharusnya diambil dari dua lokasi yang telah melalui uji laboratorium, yakni di Eemoamba dan Epe. Namun, di lapangan ditemukan adanya pengambilan material di lokasi lain, tepatnya di wilayah Petetea, yang disebut berada di kebun warga.
“Perubahan sumber material ini patut diduga dilakukan demi meraih keuntungan lebih besar, namun berpotensi mengorbankan kualitas infrastruktur jalan,” katanya.
Ia juga menyinggung proyek IJD tahun sebelumnya di wilayah yang sama, yang diduga mengalami kerusakan dalam waktu relatif singkat. Hal ini, menurutnya, menjadi indikasi penting bahwa kualitas pekerjaan perlu diawasi secara ketat.
Ampera Sultra mengaku telah mengantongi dokumentasi aktivitas alat berat yang melakukan pengambilan material di lokasi yang tidak sesuai perencanaan. Selain itu, pihaknya juga telah mengonfirmasi kepada Dinas PUPR Kabupaten Buton Utara, yang menyatakan bahwa lokasi resmi pengambilan material memang berada di Eemoamba dan Epe karena telah memiliki hasil uji laboratorium.
Meski pekerjaan tersebut telah diserahterimakan dari Pemerintah Daerah Buton Utara kepada Balai Pelaksana Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Alwin menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab pengawasan.
Atas temuan tersebut, Ampera Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek tersebut.
“Penggunaan material dari sumber yang tidak berizin tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak pada kualitas jalan yang berisiko cepat rusak,” tegasnya.
Ampera Sultra berharap penanganan serius dari pihak berwenang guna memastikan proyek infrastruktur berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media belum dapat mengkonfirmasi ke pihak pelaksana pekerjaan, konsultan perencanaan dan pengawas serta pihak BPJN. Namun, pihak media akan terus berupaya untuk mencari keterangan resmi dari pihak terkait mengenai pekerjaan tersebut.








