Polemik Kapal Perikanan di Buton Utara Disorot Tajam, JPKPN Siap Laporkan ke Polairud

-

515 Views

BUTON UTARA, Sekilassultra.com – Aktivitas kapal perikanan di Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah Nasional (JPKPN) Butur bersama DPD JPKPN Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai aktivitas sandar dan bongkar muat kapal perikanan perlu dipastikan berjalan sesuai ketentuan perizinan dan regulasi maritim.

 

Ketua Investigasi DPD JPKPN Sultra sekaligus penggiat kelautan, Ali, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi pengawasan di tingkat provinsi terkait lokasi sandar dan bongkar muat kapal perikanan yang beroperasi di wilayah Buton Utara.

 

“Baru-baru ini saya melakukan koordinasi ke pihak provinsi mengenai tempat pelabuhan sandar dan bongkar muat kapal perikanan. Kepala PSDKP Sultra mengatakan sudah jelas di dokumen kapal SIPI tertulis tempat berlabuh dan bongkar muat, yaitu pelabuhan resmi untuk perikanan yakni Pelabuhan Mina Minanga,” ujar Ali, Jumat (21/8/2026).

 

JPKPN Pertanyakan Kepatuhan terhadap Dokumen SIPI

 

Ali mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha. Dalam sosialisasi tersebut, menurut dia, terdapat kesepakatan agar aktivitas kapal perikanan diarahkan ke Pelabuhan Mina Minanga, meskipun pada saat itu fasilitas pelabuhan belum sepenuhnya rampung.

 

Namun, JPKPN mempertanyakan bagaimana pelaksanaan aturan tersebut di lapangan apabila kapal tetap melakukan aktivitas di lokasi yang tidak tercantum dalam dokumen perizinannya.

 

Menurut Ali, dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) telah mencantumkan pelabuhan yang menjadi lokasi kapal untuk berlabuh dan melakukan aktivitas bongkar muat. Selain Pelabuhan Mina Minanga di Buton Utara, ia menyebut sejumlah pelabuhan lain yang tercantum dalam dokumen kapal, di antaranya Pelabuhan Wameo di Baubau dan Sodohoa.

 

“Kalau memang dalam dokumen SIPI sudah ditentukan pelabuhan sandar dan bongkar muat, lalu kapal melakukan aktivitas di tempat lain, tentu harus dipertanyakan dasar dan kewenangannya,” tegasnya.

 

Ia juga mempertanyakan proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) apabila kapal tidak melakukan aktivitas di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinannya.

 

JPKPN Siapkan Laporan ke Polairud

 

Atas persoalan tersebut, DPD JPKPN Sultra menyatakan akan menindaklanjuti hasil koordinasi dengan instansi pengawasan melalui laporan resmi kepada Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud).

 

Langkah tersebut, kata Ali, bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat maupun pelaku usaha perikanan. Sebaliknya, laporan itu dinilai sebagai bentuk pengawasan agar kegiatan perikanan berlangsung sesuai koridor hukum.

 

JPKPN menyebut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sebagai salah satu dasar hukum yang menjadi perhatian dalam pengawasan aktivitas pelayaran dan operasional kapal.

 

“Kami tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Kalau memang sudah ada aturan dan dokumen perizinan yang mengatur, maka harus dilaksanakan secara konsisten,” kata Ali.

 

Soroti Dugaan Overcapacity dan Overfishing

 

Selain persoalan lokasi sandar dan bongkar muat, JPKPN juga menyoroti potensi persoalan kapasitas kapal serta aktivitas penangkapan ikan yang melebihi ketentuan.

 

Ali menegaskan, apabila ditemukan kapal yang beroperasi melebihi kapasitas atau kuota penangkapan yang diperbolehkan, maka hal tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap perizinan berusaha, zonasi, kapasitas kapal, dan ketentuan kuota penangkapan.

 

Menurut JPKPN, pengawasan tidak boleh hanya berhenti pada persoalan administrasi pelabuhan. Aktivitas penangkapan ikan juga harus dipastikan tidak mengancam keberlanjutan sumber daya laut dan kepentingan nelayan lokal.

 

“Kami akan terus mengawal sektor kelautan di Buton Utara. Jangan sampai sumber daya laut daerah terus dieksploitasi sementara kepatuhan terhadap aturan justru dipertanyakan,” ujarnya.

 

JPKPN menegaskan pihaknya akan menyerahkan temuan dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum serta instansi teknis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh konfirmasi resmi dari pihak terkait di sektor perikanan maupun Direktorat Polairud mengenai persoalan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top