Kadis Perhubungan Butur Warning Pungutan Parkir di Pasar: Jangan Ada Pungutan Ganda, Petugas Wajib Punya Dasar Penugasan

-

765 Views

BUTON UTARA Sekilassultra.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, Alwin, S.Pd memberikan peringatan tegas terkait praktik pemungutan retribusi parkir di kawasan pasar. Ia menegaskan, setiap pungutan terhadap kendaraan harus memiliki dasar hukum dan dilakukan oleh petugas yang memiliki kewenangan jelas.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul keresahan masyarakat terkait adanya pungutan terhadap kendaraan di kawasan pasar yang dinilai perlu ditertibkan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun pungutan berulang.

Kadis Perhubungan menegaskan, pengelolaan pasar memang berada pada perangkat daerah yang membidangi perdagangan. Namun, retribusi jasa parkir merupakan objek pungutan yang memiliki ketentuan tersendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 1 Tahun 2024.

“Pasar itu memang kewenangan Perindag. Tetapi kalau yang dipungut adalah retribusi jasa parkir, itu ada dasar dan ketentuannya sendiri. Jadi tidak serta-merta setiap pihak bisa melakukan pungutan.”

Menurutnya, pungutan tersebut merupakan retribusi atas jasa parkir kendaraan, bukan pungutan terhadap orang atau masyarakat yang masuk ke kawasan pasar.

Karena itu, tarif yang dikenakan kepada masyarakat harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Tarif retribusi parkir yang ditetapkan sebesar Rp1.000 tidak boleh dinaikkan atau dipungut melebihi ketentuan.

Petugas Parkir Harus Jelas Legalitasnya

Kadis Perhubungan juga menekankan pentingnya kejelasan status petugas yang melakukan pemungutan di lapangan.

Ia mendorong agar petugas parkir yang ditugaskan dilengkapi identitas dan surat keputusan (SK) penugasan, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa yang secara resmi berwenang melakukan pemungutan retribusi.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang melakukan pungutan tanpa dasar penugasan.

“Jangan sampai masyarakat sudah membayar retribusi parkir kepada petugas resmi, kemudian di dalam pasar masih ada lagi yang meminta. Ini yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi pemungutan ganda,” tegasnya.

Jangan Paksa Masyarakat Membayar

Ia juga mengingatkan pihak yang berada di kawasan pasar agar tidak melakukan pemaksaan kepada masyarakat dalam meminta uang parkir.

“Kalau dikasih, Alhamdulillah. Kalau tidak dikasih, jangan dipaksa,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa aktivitas pemungutan di kawasan pasar tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi dengan tekanan kepada masyarakat.

Menurutnya, apabila masyarakat telah membayar retribusi kepada petugas resmi, maka tidak boleh ada pihak lain yang kembali meminta pembayaran atas objek parkir yang sama.

Dishub Buka Skema Pengelolaan Parkir

Kadis Perhubungan menjelaskan, pengelolaan jasa parkir pada fasilitas pemerintah daerah pada prinsipnya dapat dilakukan melalui mekanisme yang sah.

Ia mencontohkan pengelolaan parkir di RSUD. Menurutnya, pihak rumah sakit dapat menugaskan pengelolaan parkir kepada Dinas Perhubungan atau bekerja sama dengan pihak swasta, sepanjang seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Misalnya RSUD menugaskan kepada pihak Dishub, itu bisa. Kalau tidak, RSUD bisa bekerja sama dengan pihak swasta untuk mengelolanya sendiri, tentunya dengan mekanisme yang sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penertiban parkir bukan dimaksudkan untuk mematikan aktivitas masyarakat, tetapi untuk memastikan adanya kepastian hukum, ketertiban, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat sebagai pembayar retribusi.

Dengan adanya penataan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi dibuat bingung mengenai pungutan parkir: siapa yang berwenang memungut, berapa tarifnya, dan atas dasar aturan apa pungutan tersebut dilakukan.

Dishub Buton Utara pun mendorong agar pengelolaan parkir di kawasan pasar segera ditata secara lebih tertib dan transparan sehingga tidak membuka ruang bagi pungutan liar maupun pungutan ganda yang merugikan masyarakat.

 

Penulis: Bambang Kurniawan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Scroll to Top