Dewan Pembina DPD Perisai Islam Indonesia, Bambang Kurniawan.
Sekilassultra.com, Buton Utara – Dewan Pembina DPD Perisai Islam Indonesia, Bambang Kurniawan menyampaikan keprihatinan atas aksi penyegelan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara yang dilakukan terkait tuntutan penyelesaian tunggakan pembayaran kepada vendor senilai Rp1,7 miliar.
Apabila persoalan hak vendor yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor, maka penyelesaian masalah tersebut semestinya diarahkan kepada pihak yang memiliki hubungan hukum dan tanggung jawab langsung terhadap pembayaran dimaksud, yakni kontraktor pelaksana pekerjaan, Ungkap Bams Gotre.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, pihak yang disebut dalam persoalan ini adalah PT Wirabaya Nusantara Permai.
Oleh karena itu, tindakan penyegelan terhadap Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara patut dipertanyakan relevansi dan dasar sasarannya apabila instansi tersebut tidak memiliki kewajiban pembayaran secara langsung kepada vendor yang bersangkutan. Sengketa yang terjadi harus ditempatkan secara proporsional sesuai dengan pihak yang memiliki tanggung jawab hukum atas permasalahan tersebut.
Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan aksi penyampaian pendapat harus tetap mengedepankan ketertiban, menghormati hak pihak lain, serta tidak mengganggu pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat luas, jelasnya.
Kantor pemerintah merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk tindakan yang berpotensi menghambat aktivitas pelayanan publik seharusnya dipertimbangkan secara matang dan dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Dewan Pembina DPD Perisai Islam Indonesia berpandangan bahwa apabila terdapat dugaan kerugian atau hak vendor yang belum terpenuhi, maka langkah yang lebih tepat adalah menempuh jalur dialog, mediasi, maupun upaya hukum terhadap pihak yang memiliki tanggung jawab langsung atas kewajiban tersebut.
Selain itu, apabila Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buton Utara merasa dirugikan atau menilai bahwa tindakan penyegelan telah mengganggu aktivitas pelayanan publik serta institusi yang dipimpinnya, maka yang bersangkutan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang objektif, proporsional, dan berkeadilan sehingga persoalan yang terjadi dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik baru maupun mengorbankan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan pemerintah. Tutupnya”








