BAUBAU, Sekilassultra.com – Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan dan penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026.
Agenda tersebut digelar di Aula Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau, Senin (7/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Baubau Yusran Fahim bersama jajaran DPRD Kota Baubau.
Penandatanganan nota kesepakatan itu merupakan tindak lanjut dari pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Baubau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dalam pembahasan tersebut, sektor pendapatan menjadi perhatian serius. DPRD mendorong pemerintah daerah tidak sekadar menetapkan target, tetapi memastikan seluruh potensi penerimaan daerah benar-benar tergarap secara maksimal.
Juru Bicara Banggar DPRD Baubau, La Ode Abdul Tamim, mengatakan pembahasan berlangsung dinamis dengan fokus pada penguatan kebijakan ekonomi daerah agar tetap sejalan dengan sasaran RPJMD Kota Baubau.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian target pembangunan dengan menempatkan sejumlah indikator strategis sebagai prioritas, mulai dari pengentasan kemiskinan, penurunan angka pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga percepatan hilirisasi sektor unggulan daerah.
Namun, di sisi pendapatan, DPRD menilai masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan PAD.
“Banggar menekankan pentingnya mengoptimalkan PAD. Seluruh OPD pengampu pendapatan harus bergerak. Khususnya dari sektor pajak seperti rumah makan, restoran, hotel, penginapan, dan retribusi parkir,” jelas Abdul Tamim.
Dorongan tersebut berimbas pada perubahan target pajak daerah dalam APBD Perubahan 2026. Target pajak daerah disepakati naik 2 persen, dari sebelumnya Rp51,450 miliar menjadi Rp52,479 miliar.
Dengan demikian, terdapat tambahan target penerimaan sebesar Rp1,029 miliar.
Tak hanya pajak, sektor retribusi juga diminta menjadi sumber pendapatan yang harus digarap lebih serius. Beberapa potensi yang disoroti meliputi pengelolaan sampah, objek wisata, layanan pelabuhan, hingga retribusi parkir.
DPRD juga meminta Pemerintah Kota Baubau segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk memastikan kepastian target dana transfer ke daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar proyeksi pendapatan daerah memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan anggaran.
Sementara pada sisi belanja, Banggar mengingatkan pemerintah daerah agar setiap penambahan anggaran dilakukan secara selektif. Belanja harus rasional, terukur, serta disesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah dan perubahan target PAD.
“Setelah melalui proses pembahasan, Banggar dan TAPD menyepakati dokumen KUA Perubahan dan PPAS Perubahan APBD 2026 dengan beberapa penyesuaian. Ini langkah penting untuk memastikan pendapatan optimal dan pembangunan tetap on track,” kata Abdul Tamim.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan tersebut, tahapan selanjutnya akan berlanjut pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2026.
Sorotan terhadap sektor pajak dan retribusi pun menjadi catatan penting dalam tahapan tersebut. Kenaikan target sebesar Rp1,029 miliar menunjukkan adanya ekspektasi DPRD agar pemerintah daerah mampu menggali lebih optimal potensi penerimaan yang selama ini menjadi sumber PAD Kota Baubau.
Laporan: Eghy









