BUTON UTARA, Sekilassultra.com –Polemik tata kelola kepala sekolah di Kabupaten Buton Utara memasuki babak baru. Bukan lagi sekadar soal mutasi dan pergantian jabatan, tetapi mulai merembet pada hak kepegawaian dan dugaan ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Barisan Anti Korupsi Dewan Pimpinan Daerah (LSM PERISAI DPD) Buton Utara kini membawa persoalan tersebut ke meja DPRD.
Berkas pengaduan resmi telah dilayangkan. Targetnya jelas: Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar proses penerbitan Keputusan Bupati Buton Utara Nomor 185 Tahun 2026 yang menyasar 57 kepala sekolah.
Namun ada satu persoalan yang dinilai jauh lebih serius dan menyentuh langsung nasib para kepala sekolah terdampak.
Sejak September 2025, hak sertifikasi sejumlah kepala sekolah disebut belum diterima hingga kini.
Pertanyaan besarnya: mengapa hak tersebut belum diterima, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah persoalan jabatan kepala sekolah ikut memengaruhi proses pembayaran sertifikasi tersebut?
Ketua LSM PERISAI Buton Utara, Alwin Hidayat, menilai persoalan ini tidak boleh berhenti sebagai polemik administrasi pemerintahan.
“Ini bukan hanya persoalan siapa yang menjadi kepala sekolah dan siapa yang diberhentikan. Ada hak-hak kepegawaian yang ikut terdampak. Sejak September 2025, sertifikasi mereka belum diterima. Ini harus dibuka secara terang dalam forum DPRD,” tegas Alwin.
Rekomendasi BKN Sudah Ada, Mengapa Polemik Kembali Terjadi?
Persoalan ini bermula dari kebijakan mutasi massal kepala sekolah pada 4 dan 24 September 2025.
Kebijakan tersebut kemudian mendapat sorotan BKN karena dinilai bermasalah dari aspek Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) kepegawaian.
BKN selanjutnya menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor 171/B.AI.04/SD/SK/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Rekomendasi itu memerintahkan pembatalan SK mutasi tahun 2025, yakni SK Nomor 1079, 1092, dan 1284, sekaligus memerintahkan pemulihan jabatan terhadap 107 kepala sekolah terdampak.
Secara administratif, persoalan semestinya mulai menemukan jalan keluar.
Bupati Buton Utara kemudian menerbitkan SK Pembatalan Nomor 124 Tahun 2026. Surat tersebut diperkuat dengan Surat Pengantar Sekda Nomor 800.1.3.1/580/2026 tertanggal 3 Juni 2026.
Tetapi justru di titik inilah LSM PERISAI menemukan persoalan baru.
SK 124 Ada, Tetapi 33 Kepala Sekolah Disebut Belum Pulih
Menurut Alwin, pelaksanaan perintah pemulihan jabatan tidak sepenuhnya berjalan sebagaimana mestinya.
Sebanyak 33 kepala sekolah, kata dia, seharusnya kembali menduduki jabatan definitif berdasarkan rangkaian keputusan tersebut.
Namun kondisi di lapangan disebut berbeda.
“Faktanya, 33 kepala sekolah yang seharusnya kembali ke posisi definitif sampai sekarang masih berstatus guru biasa,” ungkap Alwin.
Jika klaim tersebut benar, maka muncul pertanyaan mendasar:
Untuk apa SK pembatalan diterbitkan jika pelaksanaannya tidak sepenuhnya diwujudkan di lapangan?
Lebih jauh lagi, bagaimana dampaknya terhadap administrasi kepegawaian, Dapodik, tunjangan profesi, hingga hak-hak finansial para guru dan kepala sekolah yang terdampak?
Pertanyaan tersebut kini didorong LSM PERISAI untuk dijawab secara terbuka melalui DPRD.
Belum Selesai SK 124, Muncul SK 185
Di tengah persoalan yang belum tuntas, Bupati Buton Utara kembali menerbitkan SK Nomor 185 Tahun 2026 tertanggal 24 Agustus 2026.
SK tersebut kembali melakukan perubahan terhadap 57 posisi kepala sekolah.
Bagi LSM PERISAI, penerbitan SK baru ini menimbulkan pertanyaan besar.
Mengapa keputusan baru diterbitkan ketika persoalan pemulihan berdasarkan rekomendasi BKN disebut belum sepenuhnya selesai?
Apakah SK 185 merupakan penyelesaian atas persoalan sebelumnya, atau justru membuka persoalan hukum dan administrasi baru?
Jawaban atas pertanyaan itu, menurut PERISAI, harus diberikan oleh pejabat yang terlibat langsung dalam prosesnya.
Sekda Disebut Tak Mengetahui Proses SK 57 Kepala Sekolah
Sorotan semakin tajam karena Sekretaris Daerah Buton Utara selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) disebut pernah menyatakan tidak mengetahui proses penggodokan, pengusulan hingga penerbitan SK terhadap 57 kepala sekolah tersebut.
Pernyataan itu menjadi pertanyaan tersendiri.
Sebab, jika benar pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses manajemen ASN tidak mengetahui proses lahirnya keputusan tersebut, maka siapa yang mengusulkan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan pertimbangan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap substansi keputusan tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini diminta PERISAI dibuka di hadapan DPRD.
43 Kepala Sekolah Disebut Baru Satu Periode, Justru Diberhentikan
LSM PERISAI juga menyoroti komposisi kepala sekolah yang terdampak SK 185.
Sebanyak 43 kepala sekolah yang disebut baru menjalani satu periode diklaim ikut diberhentikan tanpa alasan hukum yang dinilai jelas.
Sebaliknya, sekitar 23 kepala sekolah yang disebut telah menjabat lebih dari dua hingga tiga periode justru diklaim masih dipertahankan.
Kondisi tersebut dinilai membutuhkan penjelasan objektif.
Jika aturan mengenai masa jabatan menjadi dasar pergantian, maka pertanyaannya sederhana:
mengapa mereka yang masa jabatannya disebut sudah melewati ketentuan masih dipertahankan, sementara yang baru satu periode justru diberhentikan?
PERISAI meminta DPRD menguji persoalan tersebut berdasarkan dokumen, bukan sekadar keterangan sepihak.
13 Kepala Sekolah Dipersoalkan Karena Pangkat III/b
Persoalan lain yang diungkap LSM PERISAI adalah pengangkatan 13 kepala sekolah yang disebut masih berpangkat golongan III/b.
PERISAI mempertanyakan apakah seluruh persyaratan formil pengangkatan kepala sekolah telah dipenuhi.
Persoalan tersebut, menurut mereka, harus diverifikasi melalui dokumen kepegawaian masing-masing calon, bukan sekadar berdasarkan keputusan pengangkatan.
Sebab apabila persyaratan formil memang tidak terpenuhi, maka keputusan pengangkatan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif lanjutan.
Sertifikasi: Hak yang Jangan Sampai Hilang di Tengah Kekisruhan
Di atas seluruh polemik tersebut, persoalan sertifikasi menjadi perhatian serius.
LSM PERISAI menyebut sejumlah kepala sekolah terdampak belum menerima sertifikasi sejak September 2025.
Jika benar terjadi keterlambatan pembayaran selama rentang waktu tersebut, maka persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut jabatan.
Ada hak finansial aparatur pendidikan yang harus dipastikan statusnya.
Apakah pembayaran sertifikasi tertunda karena perubahan status jabatan?
Apakah terdapat persoalan pada data Dapodik?
Apakah dokumen administrasi penerima belum sinkron?
Ataukah ada persoalan lain yang belum dijelaskan kepada para penerima?
Semua itu harus dibuka.
Sebab para kepala sekolah yang terdampak tidak seharusnya menjadi korban tarik-menarik kebijakan birokrasi.
PERISAI Desak DPRD Bongkar Sampai ke Hulu
Atas seluruh persoalan tersebut, LSM PERISAI meminta DPRD Buton Utara segera memanggil Bupati, Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses penerbitan SK.
PERISAI juga meminta persoalan pembayaran sertifikasi ikut menjadi agenda RDP.
“Jangan hanya bicara SK. Kami ingin DPRD melihat dampaknya terhadap orang-orang yang terkena kebijakan. Kalau sejak September 2025 sertifikasi mereka belum diterima, harus jelas persoalannya di mana,” ujar Alwin.
PERISAI juga meminta Bank Sultra Cabang Ereke bersikap hati-hati dalam memproses administrasi terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya apabila terdapat perubahan kepala sekolah yang legalitas pengangkatannya masih dipersoalkan.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui dokumen dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Kini bola berada di tangan DPRD Buton Utara.
Apakah DPRD akan membuka seluruh rantai proses penerbitan SK 185?
Siapa yang mengusulkan dan memproses 57 kepala sekolah tersebut?
Mengapa pelaksanaan SK 124 disebut belum sepenuhnya memulihkan 33 kepala sekolah?
Dan yang paling mendesak: ke mana hak sertifikasi para kepala sekolah yang disebut belum diterima sejak September 2025?
Pertanyaan-pertanyaan itu menunggu jawaban resmi.
RDP DPRD Buton Utara nantinya akan menjadi momentum penting untuk menguji apakah persoalan ini sekadar kekisruhan administrasi kepegawaian atau terdapat persoalan yang lebih serius dalam tata kelola kebijakan pendidikan di Buton Utara.










