BUTON UTARA, Sekilassultra.com – Polemik aktivitas sandar dan bongkar muat kapal pelingkar di Pelabuhan Waode Buri, Kabupaten Buton Utara (Butur), memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara melakukan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memastikan legalitas serta kepatuhan kapal-kapal tersebut terhadap ketentuan yang berlaku.
Koordinasi tersebut dilakukan bersama jajaran Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) serta Bidang Tangkap DKP Sultra, Kamis (27/8/2026).
Kepala Bidang PSDKP Provinsi Sultra, Zain, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi terkait pangkalan kapal perikanan. Menurutnya, kapal pelingkar yang memiliki dokumen perizinan terdaftar di Pelabuhan Perikanan Mina Minanga wajib melakukan aktivitas pangkalan, termasuk sandar dan bongkar muat, di lokasi tersebut.
“Benar teman-teman DPRD Buton Utara tadi ke kantor koordinasi dengan kami mengenai kapal pelingkar di Waode Buri. Kami sampaikan bahwa tidak ada toleransi. Tetap pangkalan untuk kapal pelingkar dan bongkar muat harus di Pelabuhan Perikanan Mina Minanga,” ujar Zain.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berkaitan dengan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dimiliki kapal-kapal tersebut.
“Pasalnya, kami tidak mau menabrak regulasi karena dokumen SIPI jelas terdaftar di Mina Minanga,” tegasnya.
Zain juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Polairud Polda Sultra untuk memastikan kelengkapan dokumen kapal-kapal yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Langkah tersebut, kata dia, diperlukan menyusul adanya dugaan sejumlah kapal tidak memiliki kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, termasuk Surat Izin Berlayar (SIB).
“Bahkan itu akan kami periksa lewat Polairud Polda Sultra karena diduga tidak memiliki surat dokumen lengkap, bahkan tidak memiliki surat izin berlayar,” ungkap Zain.
DKP Sultra: Tidak Ada Ruang Toleransi
Sikap serupa disampaikan Kepala Bidang Tangkap DKP Sultra, Femi. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas kapal perikanan harus mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Menurut Femi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai lokasi kapal bersandar atau melakukan bongkar muat, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap dokumen dan aturan kepelabuhanan.
“Tidak ada toleransi, ini bicara soal regulasi. Kami pun harus bekerja sesuai regulasi,” pungkas Femi.
Dengan adanya koordinasi antara DPRD Buton Utara dan DKP Sultra tersebut, aktivitas kapal pelingkar di Pelabuhan Waode Buri kini menjadi perhatian serius. Pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan kesesuaian lokasi pangkalan diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai legalitas aktivitas kapal-kapal tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, penindakan akan menjadi kewenangan aparat dan instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Bambang Kurniawan
Editor: Eghy Butar










