Komisi II DPRD Buton Utara Gelar Rapat Kerja Bersama Sejumlah OPD kabupaten Buton Utara
Sekilassultra.com, Buton Utara – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Utara memperkuat fungsi pengawasan terhadap pajak kendaraan dinas milik pemerintah daerah sebagai langkah strategis mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Selasa (27/1/2026).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat kerja Komisi II DPRD Buton Utara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang digelar di Aula Kantor DPRD Buton Utara. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Buton Utara, Abdul Mustarif Saleh.
Dalam rapat itu, Abdul Mustarif menekankan pentingnya pendataan ulang kendaraan dinas secara menyeluruh di setiap OPD, baik kendaraan yang masih layak operasional maupun yang sudah tidak layak digunakan.
“Setiap OPD harus mendata kembali seluruh kendaraan dinasnya, mana yang masih layak pakai dan mana yang sudah tidak layak,” kata Abdul Mustarif dalam arahannya.
Ia menegaskan, kendaraan dinas yang masih aktif wajib memenuhi kewajiban pembayaran pajak sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD daerah.
“Kendaraan dinas yang masih digunakan wajib dibayarkan pajaknya. Sementara yang sudah rusak berat atau tidak lagi digunakan agar segera didata dan dilaporkan supaya bisa diproses penghapusan pajaknya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, rapat kerja tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang menunjukkan masih banyak kendaraan dinas milik Pemkab Buton Utara yang menunggak pajak.
“Kami membaca pemberitaan di media bahwa ada ratusan kendaraan dinas yang belum membayar pajak. Selain itu, kami juga menerima surat resmi dari pihak Samsat terkait hal tersebut,” ungkapnya.
Menurut Abdul Mustarif, kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi menghambat optimalisasi PAD sekaligus mencerminkan lemahnya pengelolaan aset daerah.
Sebagai hasil rapat, Komisi II DPRD Buton Utara bersama OPD terkait sepakat melakukan pendataan ulang kendaraan dinas di seluruh OPD sebagai dasar penertiban dan penyelesaian kewajiban pajak ke depan.
“Kesimpulan rapat hari ini, kita sepakat melakukan pendataan ulang kendaraan dinas di masing-masing OPD. Setelah data terkumpul, akan dilakukan evaluasi lanjutan untuk memastikan kewajiban pajak dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Komisi II DPRD Buton Utara berharap langkah ini dapat mendorong tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pajak kendaraan terhadap Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembangunan Buton Utara yang berkelanjutan. (Adv)





