Sekertaris DPC PERADI Kota Kendari, Dodi, SH.
SEKILASSULTRA.COM BUTON UTARA – Sekretaris DPC PERADI Kota Kendari menanggapi berita dan konferensi pers yang diterbitkan salah satu media online pada hari Senin tanggal 24 Maret 2024, yang dilaporkan oleh salah satu advokat inisial S terkait dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik terhadap salah satu oknum advokat.
Saya sebagai kuasa hukum terduga terlapor oknum advokat inisial M, sekaligus sebagai Sekretaris DPC Peradi Kota Kendari, akan mendampingi klien saya dalam proses hukum sampai dimanapun, karena ada asap pasti ada api, Ucapnya.
Bagaimana tidak, awal mula dari timbulnya persoalan ini adalah, pihak Dinas PUPR kabupaten Buton Utara sudah hampir dua (2) tahun lebih tidak memberikan hak kepada korban, yaitu dari tahun 2023 sampai sekarang sesuai dengan nomor kontrak 503/294/BM.PUPR/VI/2023 tanggal 05 Juni 2023. Dan nominal yang harus dibayarkan oleh pihak dinas PUPR kabupaten Buton Utara adalah sebesar Rp 700 juta rupiah.
Dan juga kalimat WhatsApp/WA dari klien saya (Terduga terlapor) yang ditujukan ke inisial IDM adalah bentuk perintah agar secepatnya dikomunikasikan ke Dinas Inspektorat Kabupaten Buton Utara agar review dokumen dari inspektorat secepatnya selesai, Kata Dodi.
Klien saya juga sudah melakukan komunikasi dengan salah satu tim auditor, dan tim auditor mengatakan bahwa tinggal kemauan pihak Dinas PUPR Butur untuk menyelesaikan atau tidaknya.? Karena sudah cukup lama hak daripada pihak ke tiga (3) tidak diberikan, karena pihak inspektorat hanya memberikan pendapat saja, Kira-kira begitu.
Dan aduan klien saya, terkait dugaan tindak pidana penipuan sudah masuk di meja penyidik pidana umum (Pidum) dan pihak penyidik juga akan memanggil pihak – pihak terkait. Secara logika berpikir pihak ke tiga (3) pak darsan, SP., M.Pw meminta hak-nya malah berujung pada pengancaman dan pencemaran nama baik, ini kan aneh dan geli saya bacanya, kalau tidak ingin di telpon atau di WhatsApp/WA selesaikan dong hutang dinas agar persoalan selesai jangan malah ngeyel dan berujung pada pelaporan pengancaman dan pencemaran nama baik, tuturnya.
Advokat mempunyai hak imunitas, Hak imunitas advokat adalah hak istimewa yang melindungi advokat dari tuntutan pidana dan perdata dalam menjalankan tugasnya. Hak ini berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan, Hak imunitas advokat diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Kami juga sebagai kuasa hukum pak Darsan, SP., M.Pw akan melakukan gugatan secara perdata di Pengadilan Negeri Raha dalam waktu dekat ini. Bentuk pengancaman adalah menyangkut keselamatan seseorang, nah bentuk pengancaman klien saya yang menyangkut keselamatan pelapor dimana.? Saya rasa aneh bacanya,” Ungakapnya.