LSM PERISAI DPD BUTUR, Mendesak Kapolres Buton Utara untuk memberikan sangsi pemberhentian ridak hormat kepada oknum kepolisian Aipda A terkait dugaan perzinahan.
Ketum LSM Perisai DPD BUTUR, Alwin Hidayat, mendesak Kapolres Buton Utara untuk menegakan supremasi hukum agar oknum kepolisian Aipda A dapat dikenakan pidana terkait dugaan perzinahan.
“Dan mendesak Kapolres Buton Utara untuk menjalankan UUD secara murni dan konsekuen,” tegas Alwin Hidayat dalam orasinya.
Lanjutnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Namun, sangat disayangkan tindakan oknum kepolisian sangat mencederai institusi penegakan hukum, di wilayah kabupaten Buton Utara pasalnya seorang oknum anggota Polri (Polres Kabupaten Buton Utara) Aipda A diduga telah melakukan tindakan yang melanggar norma, kesusilaan, etika dan hukum dalam hal ini telah melakukan tindakan dugaan perzinahan dengan mertuanya sendiri yakni ibu kandung istri oknum kepolisian Aipda A.
Sehingga menjadi perhatian penting didalam institusi kepolisian selaku institusi penegakan supremasi hukum, yang mesti dijalankan secara murni dan konsekuen. Merujuk pada aturan yang ada, seharusnya oknum kepolisian tersebut yang diduga melakukan dugaan perzinahan harus dipecat dengan tidak hormat, tegas Alwin
Alwin menambahkan, Aturan yang terkait dengan pelanggaran disiplin kepolisian seperti Perpol No 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal 5 ayat 1 anggota Kepolisian wajib menjaga dan memelihara kehormatan dan martabat institusi Kepolisian.
Ayat 2 anggota kepolisian wajib menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Pasal 8 ayat 1 Anggota Kepolisian dilarang melakukan perbuatan yang tidak bermoral, termasuk perzinaan, pemerkosaan, dan perbuatan lain yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.
Dan ayat 2 anggota kepolisian yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi disiplin dan/atau pidana.
Kasi Propam Polres Buton Utara, IPDA Ridwan Dahlan, menegaskan bahwa kasus ini telah diproses secara profesional. Saat ini, Aipda A telah diamankan dan ditempatkan dalam sel tahanan.
“Oknum polisi tersebut sudah kami amankan di dalam sel,” ujar Ridwan saat menerima para pendemo di ruangan Pidum (Tindak pidana umum).
Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi perhatian khusus dari Polda Sultra dan Polres Buton Utara.
“Perselingkuhan ini masuk dalam kategori kasus atensi kami,” tuturnya.
Ridwan menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Aipda A tergolong berat dan melanggar kode etik kepolisian.
Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Terkait pemecatan, itu akan bergantung pada fakta persidangan, karena ini merupakan pelanggaran berat,” ungkapnya.