Muhammad Fithrat Irfan Mendesak KPK RI Periksa Rafiq Al-Amri atas Dugaan Tipidkor Suap Pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI Unsur DPD

Irfan sedang menghadiri Podcast membahas dugaan Money Politik Pemilihan Pimpinan DPD RI

SEKILASSULTRA.COM, JAKARTA –Terhitung 42 Hari Masa Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terkait laporan Aduan Tipidkor dengan informasi : 2024-A-04296 Muhammad Fithrat Irfan mantan Staff Ahli DPD RI asal Sulawesi Tengah di Kantor KPK RI Gedung Merah Putih.

Terlapor sodara Rafiq Al-Amri belum juga diperiksa. Kita ketahui bersama bahwa KPK RI merupakan lembaga independen. Apakah ada intervensi dari pihak lain yang membuat proses aduan ini berjalan lambat.

Mohon teman-teman media untuk membantu mengawal kasus ini. Pada tanggal 20 januari 2025 kemarin hari senin saya mendapat undangan wawancara verifikasi sebagai saksi terkait saya dilaporkan atas pencemaran nama baik menyerang kehormatan melalui UUITE dengan tuduhan telah membeberkan sejumlah bukti di Polda Metro Jaya, Ungkap Muhammad Fithrat Irfan.

Oleh kerna itu, Ia (Muhammad Fithrat Irfan) mengklarifikasi kalau dirinya memberitakan kebenaran dihadapan Polda Mestro Jaya, jadi itu semua bukan hoax atau pencemaran nama baik.

Rafiq Al-Amri melakukan dugaan kejahatan sistemik yang berencana merugikan negara diarea publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia .

Kalau yang dikatakan itu pencemaran nama baik menyerang kehormatan dalam UUITE itu bisa dibenarkan apabila tidak memiliki bukti yang jelas. Ini saya membawakan bukti lengkap ke Polda Metro Jaya atas tindak kejahatan dan Tipidkor yang dilakukan oleh yang dimaksud dalam hal ini Rafiq Al-Amri, Ucap Irfan.

“Saya menduga sepertinya ada upaya-upaya untuk mengkriminalisasi saya dengan membungkam kebenaran padahal saya duluan yang melaporkan dugaan tipdkor ke KPK RI per tanggal 06 Desember 2024,” Tegasnya.

Banyak kejadian tindak kejahatan yang dilalaikan di negara Republik Indonesia karena luput dari media “No Viral No Justice”. Kita kawal kasus ini sampai tuntas, jangan sampai ada pihak-pihak yang membungkam kebenaran menghalalkan segala cara untuk membenarkan yang salah.

Sebagai anak bangsa saya peduli dengan nasib negeri ini yang dirusak oleh pejabat-pejabat yang korup untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan negara adalah tindakan yang tercela harus diberi sanksi sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pembiaran kasus seperti ini akan merusak Bangsa dan Negara. Siapapun orang itu KPK RI harus bertindak tegas, cepat dan terukur. Kami akan terus mengawasi bersama teman-teman media kinerja KPK RI. Kita harus mendukung program astacita bapak Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi di Republik Indonesia sebagai wujud kepeduliaan kita terhadap nasib bangsa dan negara kita, Tutupnya.

You cannot copy the content of this page