Korum Sultra Desak DPRD Bekukan IUP PT TBS Buntut Dugaan Pencemaran Lingkungn di Blok Watalara

Sekilassultra.com, KENDARI – Aksi unjuk rasa buntut dugaan pencemaran lingkungan PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana diwarnai ketegangan. Senin 10 Februari 2025.

Korum Sultra, dalam aksi ketiga yang digelar di DPRD Sultra pada, Senin 10 Februari 2025 itu mendesak pemerinta agar segera mengeluarkan rekomendasi penghentian aktivitas PT TBS mengingat perusahaan yang masih terus beroprasi meski telah beberapa kali disoroti terkait dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.

Tak cuma rekomendasi pemberhentian masa unjuk rasa kali ini meminta pemerintah untuk malakukan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.

“Kami ingin meminta ketegasan dari anggota DPRD Sultra soal rekomendasi pemberhentian aktivitas PT TBS di Kabaena Selatan,” Ucap Jendral Lapangan Korum Sultra, Malik Botom mengatakan

Malik menilai DPRD Sultra dalam hal ini Komisi III tidak serius dalam menanggapi persoalan dugaan pencemaran lingkungan PT TBS.

Sebab menurutnya, Komisi III DPRD Sultra tidak menjalankan hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang terselenggara pada Rabu (22/1/2025) lalu.

Ketua Komisi III DPRD Sultra Sulaeha Sanusi menyampaikan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan PT TBS.

Lanjut, kata dia, setelah melakukan kunjungan dan memperoleh data primer maka akan segera dibentuk Panitia Khusus (Pansus).

Dalam kunjungan Komisi III DPRD Sultra nanti, pihaknya siap melibatkan perwakilan dari Konsorsium Mahasiswa Sultra.

“Kalau siap, ayo sama-sama supaya mereka melihat secara langsung pada pihak-pihak yang seperti TBS ini,” ujarnya.

PT. TBS disaat yang sama belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam aktivitas operasionalnya. Hal ini berdasarkan data dari Dinas ESDM Sultra.

Berdasarkan data dinas ESDM Sultra ini, Sulaeha Sanusi berkomitmen akan menindaklanjuti ketiadaan RKAB PT. TBS ini.

“Kami akan koordinasi dengan ESDM. Saya sudah dikirimkan juga, tidak ada namanya PT TBS sebagai pemegang kuota RKAB, Itu kami akan tidak lanjuti juga,” ungkapnya.

Anggota Komisi III Suwandi Andi menyetujui adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) mengenai dugaan masalah pencemaran lingkungan PT. TBS.

“Saya secara pribadi maupun anggota DPRD sepakat untuk pembentukan pansus,” bebernya.

Anggota Komisi III DPRD Sultra Abdul Khalik menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan inspektur tambang dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya untuk bersama-sama melakukan kunjungan lapangan.

Anggota Komisi III Aflan Zulfadli menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu mengantongi data primer mengenai fenomena di lokasi pertambangan PT TBS.

Sementara itu sebelumnya pada Rabu 22 Januari 2025 saat RDP, perwakilan Inspektur Tambang Sultra, Syahril menerangkan, berdasarkan tinjauan lapangan terakhir, terdapat temuan pembuangan air limbah pertambangan.

Selain itu, terdapat saluran air yang berpotensi tertutup akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.

“Ada beberapa saluran yang mungkin sudah mulai tertutup oleh material-material,” katanya.

Sementara itu sebelumnya Humas PT TBS, Nindra menegaskan bahwa sampai hari ini sungai Watalara belum pernah meluap hingga mengakibatkan banjir dan mencemari lingkungan yang dapat merusak biota laut sebagaimana foto yang ramai beredar.

“Itu bukan banjir, tapi keruh akibat tingginya curah hujan. Foto banjir di rumah warga itu diambil dua tahun lalu, dan saat kegiatan penambangan kami sedang berhenti,” jelasnya.

You cannot copy the content of this page