Sekilassultra.com, KENDARI – Ditreskkrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menaikan status dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis yang digunakan eks Gubernur Sultra Ali Mazi ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko, melalui Kasubdit III Tipidkor, AKBP Ario Putranto Tuhu Mangabdi, mengatakan, penaikan status perkara itu setela mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, dan menerima hasil audit investigasi awal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra
“sehingga pada 6 Februari statusnya naik ke penyidikan,” Ucap Ario, Rabu (12/2/2025).
Ario mengungkapkan, saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 23 saksi dan tengah menunggu perhitungan pasti kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi awal BPKP. Meski begitu, kepolisi belum menetapkan tersangka dalam perkara itu.
“Dalam penanganan kasus pidana korupsi, seperti laporan perkara ini, kami sangat berhati-hati. Kami tidak bisa serta-merta menentukan tersangka sebelum ada hasil audit yang memastikan adanya unsur pidana, khususnya penyalahgunaan anggaran,” ujarnya.
Dia meminta semua pihak bersabar dan menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani hingga tuntas.
Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pesiar Azimut 43 Atlantis sebelumnya dilaporkan ke Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Kapal tersebut merupakan pengadaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dengan menelan anggaran Rp9,98 miliar melalui proses tender di Biro Lelang. yang bersumber dari APBD Sultra tahun anggaran 2020 saat pandemi Covid-19, oleh Biro Umum Sekretariat Provinsi Sultra
Sementara, Auditor muda bagian investigasi BPKP perwakilan Sultra, Prian Mardia Kusuma saat dikonfirmasi masih enggan memberi tanggapan. (Mit)