Sering Cegat Tongkang Tanpa Alasan, LINK Soroti Kinerja Bakamla

Foto (Kalesang)

Sekilassultra.com, KENDARI – Kinerja Badan Keamanan Laut (BAKAMLA) Republik Indonesia (RI) yang beroprasi diwilayah Laut Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) khususya perairan Morombo mulai dikeluhkan para pelaku usaha pertambangan.

Seringnya pencegatan kapal tongkang dengan dokumen administrasi lengkap diperairan sulawesi tenggara membuat sejumlah pihak menilai pencegatan Bakamla kerap dilakukan tanpa alasan yang jelas.

“Bahkan kadang, dokumen perizinan dan pelayaran telah lengkap dari pihak-pihak terkait namun Bakamla RI mencegat kapal Tugboat tersebut saat berlayar di perairan Morombo, ” Kritik, ketua Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) Sultra, Muh. Andriansyah, menyoroti kinerja Bakamla.

Andriansyah Husen bilang, saat ini para penambang kini diresahkan dengan kewenangan yang dinilai tumpang tindih antara kewenangan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan Bakamla RI yang beroprasi di perairan Sultra.

“Berdasarkan data yang kami himpun, kapal Tugboat ditahan oleh pihak Bakamla dengan alasan tak layak berlayar. Sementara pihak terbaik seperti Syabandar sudah mengeluarkan izin berlayar,” katanya.

Pria yang akrab disapa Binggo itu juga mengaku, pihaknya memiliki dokumen tentang dugaan tindakan yang meresahkan para penambang yang diduga dilakukan oleh pihak Bakamla RI.

LINK Sultra juga mempertanyakan tugas dan Tupoksi dari Bakamla RI yang menjaga perairan di Sultra, karena menurutnya telah ada beberapa Instansi terkait yang memiliki tugas untuk pengawasan pelayaran salah satunya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“Bakamla RI ada diperairan itu sebenarnya fungsinya apa? Jangan sampai dengan adanya Bakamla RI ada tumpang tindih kebijakan yang membuka keran tindakan yang tidak sesuai dengan aturan seperti Pungli,” katanya.

“Olehnya itu kami meminta agar Pemerintah dan Intitusi terkait bisa membumi hanguskan hal-hal yang mencoreng Institusi Negara. Karena akibat ulah oknum-oknum banyak masyarakat khususnya pengusaha dirugikan atas tindakan tersebut,” tutupnya