Sekilassultra, KONAWE UTARA – PT Indonusa Arta Mulya (IAM) diduga mengeruk ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bososi Pratama di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui, PT Bososi Pratama saat ini sedang berstatus sengketa. saling klaim kepemilikan perusahaan pertambangan itu melibatkan pihak PT Palmina dan PT Kami Maju Indonesia (KMI).
Namun, ditengah dualitas perusahaan yang mengharuskan penghentian sementara aktivitas pertambangan diwilayah sengketa itu, PT IAM. diduga melakukan pengerukan ore nikel tanpa izin yang sah dari pemilik IUP yang diakui secara hukum.
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Didit Hariadi menuding, aktivitas PT Indonusa Arta Mulya sebagai tindakan ilegal. Menurutnya, berdasarkan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung (MA) nomor 269 PK/Pdt/2024, pemegang saham dan direksi sah PT Bososi Pratama adalah Jason Kariatun di bawah PT Kami Maju Indonesia.
Namun, meski keputusan hukum telah dikeluarkan, aktivitas perusahaan di wilayah tersebut tetap berlangsung.
“Kegiatan mereka tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Mereka bahkan belum bisa menunjukkan kepada siapa administrasi pengapalan dilakukan. Ini sangat mencurigakan,” tegas Didit.
Pimpinan Kantor Hukum Didit Hariadi & Rekan itu menyebut, berdasarkan surat tugas khusus nomor:007/BP-DH/22/XII/2024 atas nama kliennya, Andrias Kevin Wijaya selaku Direktur PT Bososi Pratama, menuntut agar PT Indonusa Arta Mulya segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan. Jika permintaan ini tidak diindahkan, langkah hukum, baik perdata maupun pidana, akan segera diambil.
Tak hanya tu, PT Indonusa Arta Mulya juga diduga belum melakukan pembayaran royalti kepada pihak yang berwenang. Berdasarkan putusan MA, royalti tersebut seharusnya dibayarkan kepada PT Kami Maju Indonesia, sebagai pemegang IUP sah.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini semakin mempertegas dugaan bahwa aktivitas perusahaan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan pihak yang berhak atas pendapatan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Didit Hariadi menegaskan, langkah awal yang telah mereka tempuh adalah mengirimkan surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh aktivitas di wilayah IUP PT Bososi Pratama, termasuk di jetty dan pelabuhan yang digunakan oleh PT Indonusa Arta Mulya.
Jika perusahaan tersebut tidak mematuhi surat tersebut, langkah hukum selanjutnya, termasuk pengajuan pengamanan aset, akan segera diambil.
“Kami juga meminta mereka untuk memindahkan operasi mereka ke pelabuhan lain sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan hukum yang berlaku,” ujar Didit.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Indonusa Arta Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan ini.