LPPA Soroti Puskesmas Lawa Terkait Penyaluran PMT Kepada Masyarakat

Kantor dinas kesehatan Muna Barat

SEKILASSULTRA.COM, MUNA BARAT –Realisasi pemberian makanan tambahan (PMT) diberikan ke ibu hamil dan balita untuk hindari meningkatannya stunting di Muna Barat yang diduga tidak sesuai juknis menjadi sorotan publik.

Kepala Bidang Kesmas, Nur Aeni Baking mengatakan terkait pemberian makanan tambahan (PMT) telah diatur berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) kemenkes bahwa pemberian PMT di salurkan oleh tiap puskesmas bagi ibu hamil dan balita.

“Untuk ibu hamil dilihat dari analisis kesehatan yang kekurangan energi kronis (KEK), sementara untuk balita disasar bagi yang terindetifikasi stunting, gizi buruk, dan berat badan kurang,” ungkap Nur Aeni Baking pada jumat (24/01/2025).

Ia mengatakan, sesuai juknis per 2024 yakni untuk pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil KEK selama 120 hari, balita gizi kurang diberikan PMT selama 56 hari, balita Berat Badan (BB) tidak naik tetapi beraktivitas normal diberikan selama 14 hari, dan bagi balita berat badan kurang diberikan PMT selama 28 hari.

“Jadi selama itu setiap harinya diberikan makanan tambahan oleh pihak puskemas dan saat ini telah berjalan PMT tersebut,” ujarnya.

Pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil berupa makanan yang mengandung gizi tinggi termasuk energi, protein, vitamin, dan mineral. Sementara untuk balita sama dengan ibu hamil KEK yaitu PMT mengandung karbohidrat, protein, vitamin, dan mineral.

Selanjutnya, terkait anggaran ditentukan sesuai jumlah pemanfaat penerima PMT yang ada di tiap puskesmas.

Sementara fakta yang ada di lapangan pemberian makanan tambahan ini hanya berlangsung 60 hari. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga yang bernama Sarti.

Ia mengungkapkan PMT yang diterimanya hanya berkisar 60 hari dari Puskesmas Lawa. Selanjutnya, PMT yang diterimanya berupa nasi, lauk, sayur, dan buah-buahan.

“Saya terima PMT dari Senin-Sabtu, kalau hari minggu tidak diberikan, dan berangsur selama 2 bulan,” ujarnya.

Atas hal itu, Hasana selaku Lembaga pemerhati perempuan dan anak menyoroti pihak Puskesmas Lawa sebagai terkait yang merealisasikan PMT kepada mesyarakat penerima manfaat pasalnya yang direalisasikan tidak sesuai prosedur atau berdasarkan Juknis.

Penerima Manfaat PMT di kecamatan hanya direalisakan selama 2 bulan, ini jelas menyalahi aturan, seharusnya 120 hari kenapa di Lawa hanya merealisakan 30 hari, ujarnya.

Selanjutnya, mirisnya akibat dari penyaluran yang tidak sesuai juknis ini ada beberapa ibu hamil dan balita setelah hasil pemeriksaan tidak mengalami peningktan berat badan.

Untuk itu, harapannya realisasi PMT yang ada ditiap puskesmas harus sesuai juknis yang telah ditetapkan karena program ini merupakan program nasional dimana menuju Indonesia emas tahun 2045.

Pasalnya jika hal ini dibiarkan terus menerus terjadi, angka stunting di daerah atau di skala nasional akan meningkat.

Reporter: Muh. Aswan Uruti

You cannot copy the content of this page