Kejati Sultra Terima Tersangka Penyelundup Roko Ilegal Senilai Miliaran Rupiah di Kolaka

Sekilassultra.com, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menerima dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana bidang cukai dari Penyidik kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) Kendari. Pada, Kamis (16/01/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, dua tersangka yakni, AA alias A dan R. Keduanya diamankan di lokasi pembongkaran, halaman sebuah gedung di Jalan Poros Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada, Selasa 19 November 2024 lalu.

“keduanya hendak menjual rokok ilegal sebanyak 60 kartun penjual eceran kepada, kios-kios kecil, ” Terang dody

Dody menyebut, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 60 karton rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) bermerek SEVEN yang diduga telah dilekati Pita Cukai bekas.

“perhitungan kerugian Negara atas penggunaan pita cukai bekas pada 60 karton rokok merek “SEVEN itu sebesar Rp1,3 miliar lebih.” ungkapnya

Selanjutnya kata dia, Penuntut Umum menahan kedua tersangka dan akan menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIA Kendari selama 20 hari terhitung tanggal 16 Januari 2025 sampai 4 Februari 2025

“kedua tersangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ” Pungkasnya