Anak Pulau Menggugat Pemda Mubar Untuk Segera Mengadakan Listrik dan Air Bersih

Saat Anak Pulau Katela Mengeluhkan Ketiadaan Akses Listrik dan Air Bersih Di Pulaunya

SEKILASSULTRA.COM, MUNA BARAT –Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) kembali mendapat sorotan tajam dari Ketua Lembaga Jaringan Aktivis Anoa Nusantara La Ode Muh Didin Alkindi.

Kritikan itu lahir kondisi sembilan Desa di kepulauan di wilayah Mubar yang sudah bertahun-tahun hingga kini belum mendapatkan akses listrik dan air bersih.

Kondisi ini memunculkan tudingan bahwa Pemda Mubar telah “merampok” hak dasar masyarakat di sembilan Desa kepualaun yang berada di tiga Kecamatan Kabupaten Muna Barat.

“Pemerintah Daerah Muna Barat sudah terlalu lama merampok hak konstitusi warga negara yang ada di 9 Desa Kepulauan Muna Barat,” kata La Ode Muh Didin Alkindi, rabu (8/1).

Sembilan Desa di kepualauan Muna Barat Itu antara lain, Desa Gala, Desa Santigi, Desa Tiga, Desa Katela, Desa Bero, Desa Santiri, Desa Padanga, Desa Kangkonawe, Desa Maginti.

Menurutnya, masyarakat di sembilan Desa tersebut hidup dalam kondisi penuh keterbatasan dan ketidak adilan. Salah satunya adalah Pulau Ketela sudah puluhan tahun masyarakatnya harus membeli air bersih untuk kebutuhan sehari-hari.

Dengan Ketiadaan listrik menghambat aktivitas ekonomi, sementara keterbatasan akses air bersih mengakibatkan masyarakatnya harus menguras tabungannya untuk membeli air guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Ini adalah bentuk pengabaian nyata terhadap hak dasar masyarakat. Listrik dan air bersih adalah kebutuhan mendasar yang seharusnya dijamin oleh negara. Kemana uang Daerah itu digunakan?” ujar Didin Alkindi.

Menurutnya, Pemda Mubar melakukan pembangkangan terhadap Pancasila sebagai ideologi dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam poin kelima “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.

Selain itu, Pemda juga melakukan pembangkangan terhadap Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat.

“Pemerintah Daerah di berikan kewajiban hukum oleh konstitusi untuk memenuhi hak dasar masyarakat, tetapi kenapa 9 pulau ini di biarkan terus menerus berada dalam keterbatasan. Pemda Mubar sudah menjadi Perampok Hak rakyatnya sendiri,” ujar Didin.

Pemda Mubar juga tidak menjalankan kewajiban sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Dalam ketentuan pasal 2 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyebutkan Pemerintah menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, Kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Sementara dalam pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan prinsip otonomi daerah.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat dirampas. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat undang-undang dan konstitusi,” tegas Didin.

Selain listrik, Sembilan Desa tersebut juga memiliki keterbatasan terhadap sumber air bersih yang layak di konsumsi, sehingga masyarakat memutuskan untuk membeli air.

“Desa Katela sudah berpuluh-puluh tahun mereka harus membeli air di daratan letaknya di Desa Lakawoghe. Per jergen 20 Liter itu seharga Rp 500,00 dan perdrumnya itu seharga Rp 5.000,00,” tegas Didin.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 12 ayat (1) Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat, termasuk dalam penyediaan air bersih.

Juga tertuang dalam Lampiran UU 23/2014 yang menyatakn bahwa Air bersih termasuk dalam urusan wajib pemerintah daerah terkait pelayanan dasar.

Selain itu, Pemda bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan yang sehat, termasuk penyediaan air bersih bagi masyarakat yang tertuang dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 5 ayat (1), Pemerintah wajib menyediakan pelayanan publik yang memenuhi hak dasar warga negara, termasuk air bersih sebagai kebutuhan dasar.

Semua undang-undang yang tertulis di atas di langgar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat, jadi apa yang harus di percaya lagi terhadap Pemerinah Daerah hari ini, imbuhnya.

Ia juga mengatakan, butuh dukungan dari semua pihak terkusus para mahasiswa dan masyarakat untuk bisa membantu gerakan keadilan sosial untuk masyarakat yang ada di Kepulauan Muna Barat tersebut.

Dengan semakin meningkatnya tekanan publik, Pemda Mubar dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan komitmen mereka dalam membangun keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, termasuk di pulau-pulau terpencil.