Sidang Perdana Kasus Dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere Ditunda, Direktur PT Sinar Bulan Grup Merasa jadi Kambing Hitam

Direktur Sinar Bulan Grup, Nasrun bersama kuasa hukum usai sidang di PN Kendari.

SEKILASSULTRA.COM, KENDARI –Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere di Kabupaten Buton Utara (Butur), di Pengadilan Negeri Kendari ditunda oleh majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim hanya membuka sidang pembacaan dakwaan, lalu menundanya dan akan digelar kembali pada Jumat, 20 Desember 2024, besok.

“Sidang ditunda dan dibuka kembali Jumat besok, pukul 09.00 Wita,” papar Ketua Majelis Hakim, Kamis (19/12/2024).

Kasus yang melibatkan sejumlah pejabat dan pemilik perusahaan itu terjerat kasus hukum dengan 5 tersangka, mereka yakni, Direktur PT Sinar Bulan Grup (Nasrun), Kadis PUPR Butur (Mahmud Buburanda), PPK PUPR Butur (Zalman), Wakil Direktur PT Sinar Bulan Grup (Abdul Umar) dan Kepala Pemasaran PT Asuransi Umum Videi Cabang Kendari (Suriadi Khomaeni Hamdun).

Pembangunan Jembatan Tanah Merah-Langere itu menggunakan dana PEN sebesar Rp 32 miliar pada tahun 2022 dan 2023. Tetapi, proyek tersebut tidak selesai dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar.

Salah satu tersangka yang hadir dalam sidang, Nasrun mengaku, jika perusahaan miliknya yakni PT Sinar Bulan Grup hanya dipinjam, lalu sebelum proses lelang, ada seseorang yang meminta dirinya untuk memasukan seorang wakil direktur bernama Abdul Umar.

“Setelah berkontrak, kemudian saya memberikan kuasa ke Abdul Umar untuk pencairan uang atas perintah Firmansyah alias Iman. Firmansyah ini merupakan rekan kerja dari Abdul Umar, teman saya juga sebenarnya,” beber Nasrun.

Kata Nasrun, pengelolaan anggaran proyek pembangunan jembatan tersebut dirinya sama sekali tidak terlibat. Ia mengaku hanya menjadi kambing hitam dalam kasus tersebut.

“Karena yang mengelola semua uang itu adalah wakil direktur saya. Artinya apa, kalau ini benar-benar proyek saya, ngapain saya kasih ke orang lain kuasa pencairan uang,” cetusnya.

“Setelah kuasa saya berikan, saya tidak punya kuasa lagi untuk untuk cairkan uang,” tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum Nasrun, Sulaeman mengatakan, masih akan melihat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang selanjutnya digelar.

“Nanti sudah dibacakan sama JPU baru kita diskusikan sama teman-teman kuasa hukum yang lain selaku tim,” ucap Sulaeman.