Gedung MK (Ist)
SEKILASSULTRA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 19 permohonan sengketa Pilkada 2024 berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan. Permohona itu diterima sejak Rabu, 4 Desember 2024.
“Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan wali kota ada 9,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis, 5 Desember 2024.
Dilansir dari media indonesia, Dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten, Fajar menyebut delapan di antaranya didaftarkan secara online. Sedangkan sengketa hasil pilkada tingkat kota yang didaftarkan online sebanyak empat permohonan.
“Sisanya, langsung didaftarkan ke Gedung MK, Jakarta,” ungkap dia.
Sementara itu, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Sebab, proses rekapitulasinya masih berjalan.
Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah didaftarkan di MK.
Pilkada Tingkat Kabupaten
- Pasaman.
- Ogan Komering Ulu.
- Bireuen.
- Bolaang Mongondow Selatan.
- Pangandaran.
- Buton Tengah.
- Empat Lawang.
- Kuantan Singingi.
- Pesawaran.
- Pulau Morotai
PilkadaTingkat Kota
- Langsa (2 permohonan).
- Parepare.
- Padang Panjang.
- Lhokseumawe.
- Banjarbaru (4 permohonan).