Kuasa Hukum Mawan, SH: Kadis Pendidikan Butur Segera Berhentikan Oknum Guru SD IRN di Wakorut Sesuai Putusan PTA Kendari

Kuasa Hukum Mawan, SH

SEKILASSULTRA.COM, BUTON UTARA – Menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tinggi (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 17 September tahun 2024, terkait gugatan nafkah anak yang diajukan oleh pihak penggugat di Pengadilan Agama Raha.

Sampai tahap banding di Pengadilan Tinggi Agama Kendari (PTA) Kendari dan dimenangkan oleh pihak pembanding atas nama ibu Asrida S.Pd, SD dan Tergugat/Terbanding atas nama Israwan, S.Pd.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara bahwa pihak Tergugat/Terbanding atas nama Israwan S.Pd harus membayar hak hadanah anak sebesar Rp. 500 juta rupiah sampai kedua anak-anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun.

Akan tetapi semenjak keluar putusan pengadilan tinggi agama (PTA) Kendari provinsi Sulawesi Tenggara pihak Tergugat/Terbanding tidak melaksanakan putusan pengadilan tersebut, Ucap Mawan

Maka kami mendesak dalam kurun waktu minggu depan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara secara umum dan secara khusus lagi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara untuk memberhentikan secara tidak hormat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) saudara Tergugat/Terbanding karena telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak mengindahkan putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

Dan, aduan kami juga telah masuk di polres Buton Utara dalam hal ini di pihak penyidik perlindungan perempuan dan anak atau PPA polres kabupaten Buton Utara, Kata Mawan

“Jika pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Utara tidak mengindahkan putusan pengadilan maka masuk kedalam ranah dugaan menghala-halangi putusan pengadilan dan masuk ranah tindak Pidana.” Ungkap Mawan, S.H kuasa hukum penggugat/pembanding nafkah anak