Penyelundupan 30 Ton Besi Scrapt Dari Kawasan Berikat PT. OSS Diamankan Bea Cukai

Sekilassultra.com, KENDARI – Sebanyak 30 Ton besi bekas komponen alat berat (scrapt) yang hendak diselundupkan dari kawasan Berikat PT. OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara diamankan Petugas kantor Bea Cukai pada, Selasa (5/11/ 2024)

Besi bekas itu diduga tidak dilengkapi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari seorang pembeli berinisial SK.

Berdasarkan informasi, SK membeli besi tersebut dari salah seorang warga negara asing (WNA) yang juga merupakan kontraktor di PT OSS. Sehingga, petugas mengembalikan besi bekas tersebut ke tempat asalnya.

Selain itu, juga diduga ada oknum yang berperan dalam penjualan besi bekas di kawasan Berikat PT OSS. Sebab, sebagaimana diketahui proses limbah yang keluar dari perusahaan harus melalui lelang.

Humas Bea Cukai Kendari, Muklis menerangkan, mengenai dugaan penahanan barang di PT OSS bahwa telah dilakukan penundaan pengeluaran barang berupa scrapt dari PT OSS.

Scrapt merupakan bahan-bahan yang dapat didaur ulang seperti logam, sisa dari pembuatan dan konsumsi produk, suku cadang kendaraan, perlengkapan bangunan, dan bahan berlebih.

“Pengeluaran besi bekas belum dapat dilakukan karena belum adanya permohonan pengeluaran atas barang tersebut,” ujar Muklis melalui pernyataan tertulisnya.

Muklis menyebut bahwa besi bekas yang sebelumnya telah diangkut ke dalam mobil truk telah dikembalikan ke lokasi penimbunan sembari menunggu adanya permohonan dan persetujuan pengeluaran barang berupa scrapt tersebut.

Kapolsek Bondoala, IPDA Fuad Hasan mengatakan, tidak mengetahui terkait penahanan pembelian besi bekas di PT OSS. Ia bilang, pihaknya tidak dilibatkan dalam penanganan tersebut.

“Kami tidak tahu soal informasi itu,” singkatnya.

Sementara itu, salah satu penanggung jawab di PT OSS bernama Roni Syukur saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp enggak untuk memberikan komentar.