Kuasa Hukum Korban, Laode Hermawan, SH: Desak Kapolres Butur Periksa Kadis Perhubungan Butur Beserta Jajarannya Terkait Hutang BBM Tak Kunjung Dibayarkan

Kuasa Hukum korban, La Ode Hermawan, SH

SEKILASSULTRA.COM, BUTON UTARA – Menindaklanjuti aduan klien saya di polres Buton Utara, pada bulan september kemarin tahun 2024, terkait pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara.

La Ode Hermawan mengatakan bahwa pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada klien saya ini sudah tiga (3) tahun lamanya, namun tak kunjung dibayarkan kepada klien saya oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara.

Untuk nominal pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut kurang lebih sebesar Rp 40 juta rupiah, jelas Mawan

Dan, jika dalam Minggu depan tidak secepatnya dibayarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara, maka bisa dipastikan sudah masuk ranah dugaan tindak pidana penipuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Saya sebagai pendamping hukum korban menyayangkan sikap Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Utara yang sudah kurang lebih 3 tahun berlarut-larut persoalan seperti ini tidak diselesaikan, ucapnya.

Kalau memang ada niat baik untuk bayar pasti sudah dituntaskan dengan kurun waktu yang cukup lama. Berarti ada indikasi niat tidak baik kepada klien saya, jika pihak penyidik Polres Buton Utara dalam kurun waktu Minggu depan tidak ada kejelasan status dan perkembangan kasus klien saya, maka akan saya lakukan upaya ke Propam Polda Provinsi Sulawesi tenggara dan menembuskan ke Propam Mabes Polri, Ungkap MAWAN, S.H kuasa hukum korban.