RAGAM  

GMAS Desak Tim Terpadu Usut Penjualan Besi Komponen Alat Berat di Berikat PT OSS 

ekilassultra.com, Kendari– Garda Muda Anoa Sulawesi Tenggara (Sultra) merespons keras dugaan penjualan besi komponen alat berat dikawasan berikat PT OSS di kecamatan Morosi , yang tidak dilengkapi dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Direktur Eksekutif Garda Muda Anoa, Muhammad Ikbal, mendesak agar tim terpadu yang terdiri dari Bareskrim, Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai segera turun langsung ke lapangan untuk memverifikasi dan mengusut tuntas dugaan ketidaksesuaian tersebut.

“Kami menilai kasus ini perlu segera ditangani dengan serius. Kami mendesak agar tim gabungan dari Bareskrim, Dirjen Pajak, dan Bea Cukai menurunkan tim terpadu untuk memeriksa langsung proses penjualan besi bekas ini, terutama terkait kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan dengan benar,” ujar Muhammad Ikbal, Kamis (7/11/2024).

Muhammad Ikbal menambahkan, informasi yang beredar menunjukkan bahwa transaksi ini tidak sesuai dengan aturan, terutama terkait mekanisme lelang untuk barang-barang bekas yang keluar dari PT OSS.

“Penjualan besi bekas yang seharusnya melalui lelang terbuka dan sesuai prosedur bisa merugikan negara, apalagi jika tidak melibatkan pembayaran PPN yang sesuai. Kami minta agar proses ini diawasi secara ketat,” tegas Ikbal.

Selain itu, Garda Muda Anoa juga mengingatkan pentingnya keterlibatan instansi terkait untuk memastikan agar praktik seperti ini tidak terus berulang.

“Kami khawatir adanya oknum-oknum yang mungkin terlibat dalam transaksi ini, yang dapat merugikan masyarakat serta memperburuk kepercayaan publik terhadap proses bisnis yang transparan,” tambahnya.

Kepada pemerintah, Ikbal juga menegaskan pentingnya tindak lanjut yang jelas dan tegas, agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.

“Kami berharap tim penyidik bisa segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini agar proses hukum berjalan dengan adil,” tutupnya.

Garda Muda Anoa Sultra juga berencana untuk terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa setiap proses hukum yang dilakukan tetap mengutamakan kepentingan publik dan negara.