Wakil bupati (Ahali) saat menerima Unjuk rasa diruangan Sekretariat Daerah
SEKILASSULTRA.COM, BUTON UTARA – Pemuda dan Masyarakat Desa Korolabu melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Utara pada Senin, 7 Oktober 2024
Saat itu juga Wakil Bupati Ahali, S.H,. MH langsung menerima Masa aksi di ruangan Rapat Sekretariat Daerah.
Ahali, S.H,. M.H selaku Wakil Bupati Buton Utara mengatakan terkait aksi tuntutan Masyarakat Desa Kurolabu akan segera berkoordinasi bersama Bupati Buton Utara agar segera mengambil kangka terkait permasalahan di Desa Kurolabu.
Ia menambahkan dalam penegakan birokrasi yang baik siapapun yang maka segala kebijakan harus sesuai dengan perundang-undangan dan selalu berkomitmen untuk selalu menjalankan aturan yang berlaku
Insyaallah dalam waktu dekat ini, tuntutan masyarakat Desa Kurolabu akan dipenuhi sebelum itu Wakil Bupati akan berkoordinasi terlebih dahulu kepada Bupati Buton Utara
Pasalnya aksi unjuk rasa tersebut adalah bentuk keresahan masyarakat Desa Kurolabu terhadap PJ Kepala Desa Kurolabu yang dinilai semena-mena melakukan tindakan yang tidak memiliki asas manfaat bagi masyarakat didesa Kurolabu.
Diketahui Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Desa Kurolabu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara diduga telah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aki atau Baterai PLTS terpusat 20 KWP bantuan Kementrian ESDM Tahun Anggaran 2013
Bukan hanya itu PJ Kades Kurolabu diduga kuat telah melakukan pemalsuan tandatangan 121 masyarakat untuk memuluskan penjualan Aki/Baterai PLTS bantuan dari Kementrian ESDM
Pada tanggal 28 Februari 2024 dalam berita acara draf nama-nama masyarakat Desa Korolabu yang menyetujui dilakukan penjualan terhadap aki rusak, masyarakat tidak mengetahui sama sekali tentang penjualan aki atau baterai PLTS bantuan dari Kementrian ESDM T.A 2013
Setelah kami melakukan investigasi terkait berita acara draf nama-nama masyarakat Desa Kurolabu yang menyetujui dilakukan penjualan terhadap aki rusak (ternyata masyarakat yang ada namanya dalam draf tersebut sama sekali tidak mengetahui adanya tandatangan persetujuan penjualan aki atau baterai PLTS
“Jelas dugaan Berita Acara Penjualan Aki Rusak Dengan Nomor : 01/BAP/II/2024 pada tanggal 28 Februari 2024 yang dibuat oleh PJ Kades Kurolabu itu palsu.”
Selain penjualan aki, PJ Kades Kurolabu juga melakukan pemecatan Tokoh Agama, pemecatan Hansip dan Pemecatan Kader Posyandu yang tidak diketahui oleh Camat Kulisusu Utara dan DPMD Kabupaten Buton Utara
Selain itu PJ Kades Kurolabu diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pembagian bantuan hal ini mencampur adukan kepentingan politik serta dugaan pengadaan dan pembagian bantuan tanpa musyawarah Desa.
Dengan itu Pemuda dan masyarakat Desa Kurolabu meminta kepada Bupati Buton Utara untuk segera menerbitkan SK pemberhentian PJ Kepala Desa Kurolabu.
Bahkan, Kantor Desa Kurolabu masih dalam keadaan disegel sampai ada PJ Kepala Desa Kurolabu yang baru kantor Desa akan kembali dibuka.
Jika Bupati Buton Utara tidak segera mengamini dan merealisasikan niat baik masyarakat Desa Kurolabu maka akan melahirkan konflik sosial ditengah-tengah masyarakat Desa Kurolabu.