Dituduh Korupsi, PJ Kades Kurolabu Lapor Balik Ke Polres Butur

Wakil Ketua KAI BUTON Adv. Harsoni, S.H., sebagai Kuasa Hukum Masrib, melaporkan balik 31 Terlapor di Polres Butur

SEKILASSULTRA.COM, BUTON UTARA – Pj. Kepala Desa Kurolabu, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, Masrib, S.Pt., resmi melayangkan laporan pengaduan kepada 31 (Tiga Puluh Satu) orang Terlapor, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP dan dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan atau Pengaduan, pada Kamis, 03 Oktober 2024.

Kuasa Hukum Masrib, Adv. Harsoni, S.H., mengatakan bahwa laporan pengaduan kliennya adalah buntut dari penyegelan Kantor Desa Kurolabu oleh sekelompok massa pada hari Senin, tanggal 30 September 2024. Tak hanya itu, dalam aksinya membuat surat pernyataan penyegelan kantor Desa Kurolabu dan ditandatangani oleh ke 31 (Tiga Puluh Satu) orang Terlapor.

Wakil Ketua Kongres Advokat Indonesia Buton ini, menambahkan bahwa kliennya sangat menghargai kritik dan saran bahkan unjuk rasa sepanjang memuat kebenaran didalamnya dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Namun, penyegelan Kantor Desa sebagai fasilitas dan aset pemerintah ini merupakan tindak pidana apalagi dilakukan secara bersama-sama sesuai ketentuan Pasal 170 KUHP, bahwa “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”, tegasnya.

Harsoni melanjutkan, bahwa terhadap peristiwa ini pula ditemukan tuduhan fitnah yang dialamatkan kepada Pj. Kepala Desa Kurolabu, setidaknya ada 7 (Tujuh) point dalam pernyataannya, dari tuduhan KKN, Penggelapan Aset Desa (Aki/Baterai PLTS), Pemecatan Tokoh Agama, Pemecatan Hansip, Pemecatan Kader Posiandu, Penyalahgunaan kekuasaan dalam pembagian bantuan dan pengadaan dan pembagian bantuan tanpa musyawarah Desa. Terhadap tudingan sepihak itu kliennya menegaskan adalah fitnah dan kini harkat, martabat dan nama baiknya tercemar, bebernya.

Terlepas dari itu semua dilayangkannya laporan ini di Polres Buton Utara adalah untuk mempertahankan hak klien kami yang telah dirampas, diremehkan dan tidak dihargai sebagai pemerintah yang sah dan yang lebih disayangkan lagi adalah telah menyebar ke dunia maya sehingga diam bukan lagi menjadi emas, tutupnya.

Dikesempatan yang sama Masrib, S.Pt,. selaku Pj. Kurolabu dalam laporan pengaduan a quo bersikukuh untuk memperjuangkan hak dan martabatnya yang telah dicoreng atas tuduhan fitnah terhadapnya. Apalagi, mereka juga telah melaporkan dirinya di Polres Buton Utara atas tuduhan Korupsi Penjualan Aki Rusak yang dilaporkan oleh Ketua Umum LSM Perisai DPD Butur (AH), pada hari Rabu, 02 Oktober 2024.

Masrib, mengungkapkan bahwa setelah proses pelaporannya dilayangkan berharap agar proses hukum berjalan semestinya sesuai pula dengan pernyataan mereka Kelompok Massa Aksi dalam Surat Pernyataannya bahwa “Dengan surat pernyataan ini kami nyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa apabila dikemudian hari kami melanggar dari pernyataan ini, kami bersedia untuk diproses secara hukum yang berlaku”, sehingga langkah hukum yang ditempuh. “Meskipun kebohongan berlari secepat kilat, suatu waktu kebenaran akan mengalahkannya” ungkapnya.

You cannot copy the content of this page