Sekitar 900 Masyarakat Telah Meninggal Dunia Masih Dalam DPT, Ini Tindakan KPU Bersama Bawaslu Mubar

Ketgam: Ketua Bawaslu Mubar Awaluddin Usa 

SEKILASSULTRA.COM, MUBAR – Dalam momen rapat pleno terbuka rekapitulaai daftar pemilih sementara (DPS) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi tenggara serta Bupati dan Wakil Bupati Muna Barat tahun 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menemukan masyarakat yang sudah meninggal masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Muna Barat.

“Bawaslu Mubar telah menemukan masyarakat yang sudah meninggal masuk dalam Data Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Muna Barat kisaran 900an”, ungkap Awaluddin Usa saat dikonfirmasi awak media ini di ZZ caffe and resto, Senin (10/08/2024).

Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa  menyampaikan meskipun dia tetangga telah meninggal dunia dan saya ikut galikan kubur, mengantar maupun saya masukan ke liang lahat tetapi kalau belum dilaporkan atau lampirkan akta kematianya dia akan tetap hidup dalam DPT, jelasnya.

Kendala kita di Muna Barat ini yang mengurus akta kematian itu hanya ASN karena kepentinganya terkait dengan pensiun dan bukan ASN tidak urus untuk akta kematian.

“Data ini juga yang muncul di pemilu kemarin dan kemudian memiliki kenaikan jumlahnya dan kita tidak bisa hilangkan dari DPT tanpa adanya bukti akta kematian yang dikeluarkan catatan sipil”, tuturnya

Sekarang KPU dan Bawaslu berkordinasi dengan masing-masing kepala desa untuk mengeluarkan surat kolektif kematian serta mengurus ke catatan sipil untuk mengeluarkanya.

Berbeda dengan Kendari TPU Ponggolaka dia harus ada akta kematian dari capil baru bisa dikuburkan sedangkan kita disini masih luas lapangan pekarangan rumah kalau ada keluarga meninggal dunia bisa penguburan di belakang rumah tanpa perlu ke TPU, jelasnya

Pengalaman pemilu kemarin itu ada pihak sengaja matikan istrinya untuk menikah lagi dan bahkan juga matikan dirinya karena ada utang di bank hanya semata untuk melunasinya.

Hasil kordinasi dengan catatan sipil untuk berikan saran atau arahan dengan kepala desa masing-masing untuk mengeluarkan surat kematian.

Setelah itu dibawa ke capil untuk dikeluarkan karena surat kematian ini yang harus diurus oleh keluarganya kemudian desa nyatakan ini meninggal dunia untuk dikeluarkan dari DPT.

Reporter: Muh. Aswan Uruti