Ketgam: PJ Bupati Muna Barat menyerahkan perpanjangan SK Kepala Desa secara Simbolis
SEKILASSULTRA.COM, MUBAR – Pejabat bupati dimalam rama tama HUT Kabupaten Muna Barat ke-10 melaksanakan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.
PJ Kabupaten Muna Barat La Ode Butolo menyerahkan Surat Keputusan (SK) terkait perpanjangan masa jabatan secara simbolis kepada kepala desa marobea, Muslimin dan di damping oleh Kepala BPMD, Aswin. Selasa (23/7/2024).
Saat momen perpanjangan jabatan menekankan beberapa hal dalam menjalankan poksi kepada 81 kepala desa yang ada di Mubar.
“Dalam momen ini PJ mengharapkan seluruh kepala desa yang ada di Muna Barat untuk terus bekerja dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang”, harapnya.
Dalam menghadapi pilkada harap agar tidak ada kepala desa yang terlibat dalam politik praktis.
“Hati-hati dalam menghadapi momen pilkada dan jangan terlibat politik praktis”, Tegasnya.
Jika ada ditemukan kepala desa yang mencoba bermain dengan politik praktis maka tak segan dirinya akan memberikan sanksi.
Sementara itu, kepala desa Marobea, Muslimin mengatakan bahwa perpanjangan SK kades sesuai dengan amanat Undang-Undang yang berisi tentang masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Perubahan Undang-Undang tersebut juga merupakan bentuk dalam mewujudkan desa yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan demokratis serta memperkuat desa yakni dengan memberikan kedaulatan kepada masyarakat untuk membangun.
Muslimin mengatakan kepala desa sebagai jabatan strategi di desa serta menjadi ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat maka mampu melayani masyarakat dengan baik.
Untuk itu, dalam mempercepat pembangunan kepala desa harus mampu mengelolah Dana Desa dengan baik serta terarah dan tepat sasaran dengan selalu berkoordiansi bersama BPD langsung untuk menentukan pembangunan skala prioritas dan kebutuhan mendesak yang dilaksanakan di desa.
“Perpanjangan SK juga ini sebagai bentuk para kepala desa dalam menyelesaikan visi misi serta janji politik ke masyarakat”, pungkasnya.
Penulis: Muh. Aswan Uruti