Ketgam: Ilustrasi
SEKILASSULTRA.COM, MUBAR – Anggota polres Muna berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat.
Palaku ini berinisial HS berumur 42 tahun dengan pekerjaan nelayan dan MR yang berumur 15 tahun masih duduk dibangku sekolah Menengah Atas.
Berawal dari laporan informasi Kapolsek Tiworo tengah telah mengamankan 1 (satu) orang masyarakat yang mengambil tempelan narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di Polsek Tiworo Tengah beserta barang bukti 1 (satu) sachet ukuran kecil berisi kristal bening di duga shabu.
Sehingga, pada hari Sabtu 20 Juli 2024 Sekitar pukul 22.00 wita Tim lidik Sat Resnarkoba Polres Muna yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Muna menuju Kecamatan Tiworo Tengah, Muna Barat.
Selanjutnya pada hari Minggu 21 Juli 2024 Sekitar pukul 00.30 WITA Tim Lidik Sat Resnarkoba Polres Muna bergerak menuju ke rumah salah satu warga di Desa Wapae untuk mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku berinisial MR ini bersama 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam yang sedang tertidur di pondok depan rumah orang tuanya, Jelas Asrun melalui pesan melalui pesan whatsapnya selasa (23/7/2024)
Tim Lidik melakukan interogasi terhadap pelaku MR bahwa ada tempelan sabu didekat Bank Sultra Muna Barat. Kemudian, menuju kelokasi dan menemukan 1 bungkusan roti yang di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet sabu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke Mako Polres Muna untuk proses lebih lanjut dan tersangka memiliki, menguasai, dan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Kedua pelaku ini di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 112 Ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.”
Reporter: Muh. Aswan Uruti