PKKH Sultra Menduga Adanya Upaya Konspirasi APH Dan Kontraktor Dalam Perbaikan Kerusakan Jalan Lingkar Di Kota Baubau

Ilustrasi

SEKILASSULTRA.COM, KENDARI – Pembangunan jalan lingkar Kota Baubau menimbulkan banyak spekulasi sehingga muncul kecurigaan dugaan permainan dalam kasus pekerjaan tersebut. Salah satunya Lembaga atau Organisasi Kemasyarakatan yang bernama Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara (PKKH Sultra). Mereka telah resmi melaporkan kasus jalan lingkar Kota Baubau di Kejati dan Polda Sultra berapa waktu lalu.

Rahmat Kora sebagai koordinasi PKKH Sultra, menerangkan bahwa Jalan lingkar kota Bau-Bau yang seharusnya di proyeksikan telah selesai dilakukan FHO oleh Dinas PUPR Kota Bau-Bau dengan para penyedia dengan total anggaran 160 millyar.

Perkerjaan dengan anggaran 160 miliar tersebut terbagi dalam empat (4) paket pekerjaan yakni, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp 39.129.504.000 yang dimenangkan oleh PT Merah Putih Alam Lestari, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp 43.896. 127.000 yang dimenangkan ole PT Garangga Cipta Pratama,

Dan, Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp 41.644.499.000,- yang dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri. Serta peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp40.403.695.000 yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar, jelas Rahmat Kora.

Setelah proses FHO tersebut seharusnya tanggung jawab pemeliharaan dari aset sudah beralih dari penyedia ke Pemkot Bau-Bau. Tapi anehnya pekerjaan yang seharusnya telah dinikmati manfaatnya oleh masyarakat tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan yang sangat parah dibeberapa ruas yang kuat dugaan disinyalir proses pekerjaanya tidak sesuai spesifikasi material yang telah ditetapkan dalam kontrak atau SPK.

Keanehan yang semakin terlihat juga adalah proyek ini berada dalam pendampingan Kejaksaan Negeri Baubau, sebagai upaya untuk memastikan pekerjaan proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan standar dan bisa menghasilkan kualitas terbaik.

“Alih-alih melakukan pendampingan secara baik, Kejaksaan Negeri Bau-Bau justru menunjukan ketidak profesionalnya terkhusus dalam menanggapi laporan masyarakat terkait kasus tersebut. Sehingga kami mensinyalir secara kuat adanya dugaan upaya perlindungan oleh Kejaksaan Negeri Kota Baubau terhadap masalah pekerjaan tersebut”, ucap Rahmat Kora.

Lanjut dari itu, kami dari Pusat Kajian Kebijakan Hukum juga secara resmi telah memasukan laporan di Polda Sulawesi Tenggara. Namun sampai saat ini penyidik yang menangani kasus tersebut beralasan bahwa pihak Inspektorat Sultra belum bisa melakukan investigasi lapangan dikarenakan masih banyak kesibukan dan belum memiliki waktu untuk ke Baubau.

“Aneh dan kaku sekali ini penjelasan Penyidik Polda Sultra, katanya mereka sudah 4 Kali turun ke lapangan, namun hasilnya seakan-akan jalan ditempat”.

Kondisi di dilapangan sampai saat ini tidak ada upaya perbaikan oleh para kontraktor. Kami berasumsi bahwa tidak turunya tim Aparat Penegak Hukum ke lokasi ada upaya menutupi kerusakan yang ada dalam perbaikan sampai selesai. APH ini mau sekali bermain-main dengan kasus ini. Kesan ketidak profesionalan ini bukan tanpa sebab, bahkan juga mereka memang sengaja mengulur proses penyelesaian kasus ini, Tutupnya.

 

Reporter : Muh. Aswan Uruti

Editor: SD1991