Ketgam: KPU Mubar saat menyelenggarakan Bimtek Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024 di RH Hotel.
SEKILASSULTRA.COM, MUBAR – Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (MUBAR) selenggarakan Bimbingan Teknis (BIMTEK) Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
Bimbingan teknis verifikasi faktual dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di RH Hotel, Desa Suka Damai, Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat. Minggu (23/6/2024).
Dalam rangka bimbingan teknis verifikasi faktual calon perseorangan di pemilihan kepala daerah sesuai jadwal 21 juni – 4 juli 2024 dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) serta dampingi panitia pemilihan kecamatan (PPK).
“Arahan untuk PPS dalam verifikasi faktual tentu melakukan kerja dengan formulir maupun alat kerja yang telah disiapkan sesuai prosedur. Diluar dari itu, harus berkordinasi dengan lembaga kemasyarakatan RT/RW serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) karena diwaktu ini beririsan pencoklitan.” Ucap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat La Tajudin.
Pasangan calon perseorangan ini melalui jalur Independen difermen administrasi perbaikan pertama memenuhi syarat dengan jumlah dukungan 6108 yang tersebar 11 kecamatan sehingga nanti verifikasi faktual dilakukan dengan metode mengunjungi masing-masing pendukung untuk mencocokan atau memastikan nama, alamat dan pernyataan dukunganya.
Ketika misalkan hasil verifikasi faktual tahap 1 tidak memenuhi data yang masuk maka pasangan calon harus menyampaikan perbaikan sesuai kekurangan dan ada yang tidak memenuhi syarat pendukung POLRI,TNI, PNS maupun Aparat Desa.
Pada basis TPS memiliki 600 pemilih dan ketika pemilih melebihi itu maka TPS di bagi dua. Petugas pemutakhiran data pemilih memiliki basis 400 pemilih dalam 1 TPS ketika melebihi 400 pemilih maka di TPS itu memiliki 2 petugas pemutakhiran data pemilih.
“Pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sekaligus bimbingan teknis demi memaksimalkan pendampingan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kordinasi untuk melakukanya langsung di kecamatan”, Tutur La Tajudin
Petugas pemutakhiran data pemilih memiliki masa kerja 1 bulan mulai dari 24 juni sampai 24 juli kemudian dihari 25 Juli penyerahan hasil kerja.
Reporter : Muh. Aswan UrutUruti