MUNA  

Korban Penganiayaan Keluhkan Lambatnya Penanganan Kasus di Polsek Tampo

Sekilassultra.com, Muna – Kinerja pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Tampo dipertanyakan. Bagaimana tidak, kasus penganiayaan yang dialami oleh seorang warga bernama La Ode Pili (33) di Desa Lambiku, Kecamatan Napabalano, Kabupaten Muna tak kunjung usai.

La Ode Pili sendiri mengaku kecewa dengan pihak berwajib terkait penanganan kasusnya yang tak kunjung ada kejelasan, bahkan sampai saat ini terduga pelakupun belum diamankan.

“Saya kecewa kepada pihak Polsek Tampo atas penanganan kasus saya ini. Sudah hampir setahun pelaku tidak ditangkap, padahal pelaku masih berkeliaran di wilayah sini,” ungkap La Ode Pili saat ditemui di kediamannya, Rabu (12/6/2024).

La Ode Pili bilang, sudah sekitar 10 kali dirinya mendatangi Polsek Tampo untuk menanyakan perkembangan kasus yang ia alami, akan tetapi kata La Ode Pili, polisi belum mencukupi alat bukti seperti saksi petunjuk sehingga tidak dilakukan penahanan.

Atas dasar itu, La Ode Pili kemudian menyesalkan kinerja pihak Polsek Tampo, karena menurutnya dalam penanganan kasus ini diduga pilih kasih.

“Lambatnya penanganan kasus ini bukan hanya kali ini saja, namun sudah banyak warga yang melaporkan kasus penganiayaan dengan pelaku yang sama namun tidak juga mendapatkan respon,” jelas La Ode Pili.

Bahkan, La Ode Pili nekat menahan polisi yang hendak lewat di Desa Lambiku untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

“Sudah banyak kasusnya ini pelaku, dan mereka laporkan juga tapi di biarkan saja dan tidak dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Tampo, Ipda Fajar Hidayat menjelaskan saat ini kasus penganiayaan itu sedang dalam penanganan. Alasan ia tidak mengamankan pelaku karena belum memiliki cukup bukti.

“Bukti tersebut berupa saksi petunjuk,” kata Kapolsek Tampo.

Ipda Fajar Hidayat menyebut, saat ini pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi petunjuk, karena saksi mata disaat kejadian tidak ada seorang pun.

“Saksi mata sebenarnya adalah ibu korban sendiri, tapi sudah meninggal. Makanya saat ini kami masih butuh 2 orang saksi untuk diperiksa,” ujarnya.

Kedepannya, Ipda Fajar Hidayat akan memeriksa 2 orang saksi lagi salah satunya adalah tukang urut korban. Ia mengaku, pihaknya sudah pernah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi tersebut namun saat itu sedang berada dikendari.

“Nanti kami layangkan kembali surat pemanggilan pemeriksaan terhadap saksi petunjuknya yaitu tukang urut korban,” ungkapnya

Jika sudah mencukupi bukti berdasarkan keterangan saksi ini pihaknya akan langsung melakukan penahanan terhadap pelaku.

Apalagi saat ini, penyidik sudah mengantongi hasil visum korban. Ia meminta kepada korban agar bersabar dan membantu penyidik. Jika ada saksi petunjuk lainya agar dihadirkan dipolsek untuk tambahan penguatan bukti lainnya.

“Kita masih pertajam di saksi petunjuk,” ungkapnya

Ia mengatakan penyidik sering memanggil korban namun tidak pernah hadir untuk memberikan keterangan lanjutan terkait saksi petunjuk mengalami kendala  sehingga pelaku belum dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, penganiayaan terjadi pada 16 Oktober 2023. Akibat penganiayaan tersebut, La Ode Pili mengalami pergeseran tulang bagian persendian di jari jempol tangan kirinya sehingga sempat mendapatkan perawatan operasi di salah satu Rumah Sakit di Kota Kendari.