SIARAN PERS
SEKILASSULTRA.COM,BUTON UTARA –Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Guberbur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan dilaksanakan pada tangal 8 – 12 Mei 2024 bertempat di gedung serbaguna KPU Kabupaten Buton Utara, jalan poros Ereke – Waodeburi, Kecamatan Kulisusu.
Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara sebanyak 4.882 (Empat Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Dua) Dukungan dan tersebar minimal 4 (Empat) Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Buton Utara.
Hasil Pelaksanaan Pelayanan Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dan Persebaran Dokumen bagi pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang dimulai tanggal 8 Mei 2024 sampai dengam 12 Mei 2024 pukul 23.59 WITA tidak terdapat (NIHIL) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara jalur Perseorangan yang mengajukan Penyerahan Dokumen Syarat Minimal dukungan baik melalui Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) maupun penyerahan dokumen fisik (Hardfile) secara langsung di Helpdesk Pencalonan KPU Kabupaten Buton Utara.
Demikian, Siaran Pers ini diterbitkan untuk diketahui dan menjadi bahan seperlunya untuk masyarakat Buton Utara
Buranga, 13 Mei 2024