Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara telah menggelar demonstrasi di Kejati Sultra.
SEKILASSULTRA.COM, KENDARI – Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sulawesi Tenggara melakukan aksi terkait ketidaksesuaian proyek pembangunan jalan lingkar di Kota Baubau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih Rp160 Millyar di Kejati Sultra, Senin (27/05/2024).
Kordinator Lapangan Pusat Kajian Kebijakan Hukum Sultra, Rahmat Kora menjelaskan bahwa ditahun 2021 telah dilakukan proyek Pembangunan Jalan Lingkar di Kota Baubau yang menghubungkan beberapa wilayah dengan total anggaran kurang lebih Rp160 Milyar bersumber dari Dana apinjaman Pemerintah Kota Baubau terhadap Bank BPD Sultra.
“Dari anggaran Rp 160 Millyar tersebut dibagi dalam 4 paket pekerjaan yakni, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri Senilai Rp 39.129.504.000,- yang dimenangkan oleh PT Merah Putih Alam Lestari, Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi-Sorawolio Tahap IV senilai Rp 43.896.127.000,- yang dimenangkan oleh PT Garangga Cipta Pratama, Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Wabarobo-Batu Popi Senilai Rp41.644.499.000,- yang dimenangkan oleh PT Mahardika Permata Mandiri. Dan, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri-Batu Popi senilai Rp 40.403.695.000,- yang dimenangkan oleh PT. Meutia Segar,” ujar Rahmat Kora.
Disebutkannya, dari hasil pekeriaan tersebut menyisahkan banyak masalah. Hal itu berdasarkan pantauan lapangan yang dilakukan bahwa ada dibeberapa titik mengalamai kerusakan yang sangat parah.
“Salah satu akses jalan yang mengalami kerusakan yang sangat parah adalah yang dibangun adalah akses jalan lingkar ruas 2 yang menghubungkan Sorawolio dan Bukit Asri di Kota Baubau,” bebernya
Dalam proses tendernya pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Merah Putih Alam Lestari dengan Nilai Kontrak anggaran sebesar Rp39.129.504.000.
“Dari banyaknya persoalan pekerjaan proyek tersebut, sesuai dengan pantauan lapangan yang kami lakukan kuat dugaan bahwa kontraktor penyedia tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan spesifikasi dan material yang telah distandarkan dalam kontrak,” ungkapnya
Tak hanya itu, kata dia, hasil pengamatan lapangan, pihaknya juga melihat bahwa telah dilakukan perbaikan berulang kali pada titik-titik kerusakan namun tak kunjung selesai dan justru semakin parah bahkan akses jalan tersebut sampai putus dikarenakan landasan dasar timbunan jalan tersebut masih berlumpur dan tidak dikeruk.
Untuk itu, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Sultra untuk melakukan pemeriksaan dan menetapkan tersangka Eks Walikota Bau-Bau, Kadis PUPR Kota Bau-Bau dan PPK dalam kegiatan tersebut.
“Karena kami duga ikut terlibat dalam upaya perlindungan terhadap pekerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi,” tuturnya
“Selain itu kami juga mendesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Direktur kontraktor yang terlibat penyedia proyek pembangunan Jalan lingkar yang tidak sesuai spesifikasi yang telah dipersyaratkan dalam kontrak pekejaan tersebut,” tambahnya
Kasus ini telah kami laporkan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Polda Sultra, kami berharap APH dapat bekerja profesional dan tidak bermain-main. Sebab didepan mata telah terlihat jelas bagaimana proyek tersebut mengalami kerusakan yang sangat parah, hingga jalannya tidak bisa dilalui.
Jika memang Polda Sultra dan Kejati Sutra bermain-main dengan kasus ini maka kami akan sesegera mungkin melaporkan kasus ini langsung ke KPK, KEJAGUNG, dan MABES POLRI (BARESKRIM & DIV PROPAM), tegas Rahmat.
Tidak boleh ada yang main-main soal uang negara, apalagi uang yang digunakan untuk membangun jalan tersebut merupakan dana pinjaman. Seharusnya para kontraktor dan instansi terkait terkhusus dinas PU dan Inspektorat lebih berhati-hati dan memaksimalkan pengerjaanya agar hasilnya bisa memuaskan masyarakat.
Kami tidak ingin mendengar ada istilah masuk angin dalam kasus ini, sebab kredibilitas Aparat Penegak Hukum sangat dipertaruhkan jika kasus ini berhenti ditengah jalan. Kan tidak enak bukti kerusakan didepan mata begitu mau di-86 kan, rusak nanti supermasi hukum kita.
Pokoknya harus tuntas dan harus ada pihak yang segera ditetapkan tersangka, terlebih lagi oknum-oknum yang hanya mengatasnamakan perusahaan pemenang paket pekerjaan tersebut, tutupnya.