Sekilassultra.com, Kendari – Kuasa Hukum Ruksamin, Dedi Ferianto merespon tudingan yang dilakukan Gubernur DPW LIRA Sulawesi Tenggara (Sultra) soal pembangian bantuan beras untuk Kabupaten Muna berasal dari Konawe Utara (Konut).
Dedi Ferianto menerangkan, tudingan penggunaan dan memanfaatkan bantuan dana bantuan banjir untuk kepentingan sosialiasi calon Gubernur Sultra adalah pernyataan fitnah tanpa didasari data dan fakta yang sebenarnya.
Ia menegaskan, bantuan beras yang dibagikan tersebut adalah program SELARAS (Organisasi Relawan Ruksamin) dan Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah berjalan dan mulai disalurkan sejak April lalu sebelum bencana banjir di Konut terjadi.
“Program ini bertujuan dibagikan kepada konstituen PBB sebagai bentuk ucapan terima kasih, karena telah memilih PBB pada Pemilihan Legislatif sehingga PBB dapat memperoleh suara signifikan di DPRD Provinsi Sultra,” beber Dedi Ferianto, Minggu (26/5/2024).
Olehnya itu, untuk membuktikan pernyataan Gubernur DPW LIRA Sultra tersebut, Dedi Ferianto mengajak untuk bersama-sama melakukan pengecekan di Konawe Utara, soal kebenaran adanya beras yang dikeluarkan dari Pemda Konawe Utara, juga melakukan pengecekan lansung ke distributor beras UD 579 di Konawe Selatan untuk memastikan kebenaran atas pembelian beras dimaksud.
Kata Dedi, jika tudingan tersebut tidak benar maka Gubernur DPW LIRA Sultra wajib meminta maaf pada Ruksamin, baik secara lansung maupun melalui media.
“Apabila saudara tidak melakukan permintaan maaf, maka secara tegas kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.