Ketgam: Ketua DPD PAN Kabupaten Buton Utara, Muh. Rukman Basri Zakariah
SEKILASSULTRA.COM, BUTON UTARA –Menjelang Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Buton Utara, Propinsi Sulawesi Tenggara hangat dalam memperebutkan soal surat rekomendasi partai politik yang diterima dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Kabupaten Buton Utara (DPD PAN Butur) menjelaskan rekomendasi PAN yang dikeluarkan oleh DPP PAN yang selalu dipertanyakan dan didiskusikan baik itu dikalangan politikus, aktifis maupun masyarakat Buton Utara.
Ketua DPD PAN Butur, Rukman angkat bicara mengenai rekomendasi PAN yang dikeluarkan oleh DPP PAN. Jadi, begini ya saya menjelaskan sedikit mengenai mekanisme di partai kami (PAN) tentang rekomensasi dan Surat Keputusan yang selalu diperdebatkan di media sosial yang saat ini lagi viral. Saya sudah menerima dan memegang Surat Rekomendasi PAN dari DPP yang diserahkan langsung oleh Sekjen DPP PAN di Jakarta, Ungkap Rukman.
Foto: saat Ketua DPD PAN sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Butur menerima Rekomendasi PAN langsung dari Sekjen DPP DPP PAN
Rukman juga menjawab pertanyaan-pertanyaan teman-teman yang dimana mereka selalu bertanya mengenai Surat Tugas Partai PAN, lalu kami memperlihatkan Surat Rekomendasi. Eh, giliran diperlihatkan Surat Rekomendasi yang saya terima malah mereka mempersoalkan Rekomendasi yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PAN berupa Form B1-KWK untuk pendaftaran di KPU.
“Jadi begini ya, itu Rekomendasi Nama Calon Di Pilkada 2024 yang saya terima beda dengan Form B1-KWK”, Jelas Rukman yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Butur, Rabu (01/05/2024) di Kediaman pribadinya di Linsowu.
Itu Rekomendasi yang saya terima dari DPP PAN bunyinya bahwa DPP PAN menyetujui dan merekomendasi kepada saya (Muh. Rukman Basri Zakariah) sebagai Calon Bupati Kabupaten Buton Utara tahun 2024 agar mencari pasangan calon Wakil Bupati Buton Utara, mendapatkan koalisi parpol lain untuk memenuhi syarat pencalon di Pilkada Butur, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, DPRt PAN untuk menggerakan mesin partai dan membuat program pemenangan pilkada 2024, dan melaksankan kerja-kerja politik cerdas, cepat dan konsisten agar dapat memenangkan pilkada 2024.
Foto: Rekomendasi PAN untuk Calon Bupati Butur pada Pilkada 2024
Sedangkan, Form B1-KWK bukan surat rekomendasi, tapi Surat Keputusan Partai Politik tentang persetujuan pasangan calon yang diusungnya. Surat ini yang ada tandatangani oleh Ketum PAN pak Zulkifli Hasan. Surat itu keluar setelah pihak yang diberi rekomendasi mengajukan siapa wakilnya.
Lalu mereka mengaku-ngaku sudah melampaui surat rekomendasi. Logisnya, sejak kapan mereka itu mengusulkan pasangan calon? Kemudian, tanpa mengantongi surat rekomendasi, siapa yang memberi mereka wewenang untuk mengajukan pasangan calon? Ayolah, yang logis-logis saja, Cetus Rukman sambil tersenyum kepada redaksi sekilassultra.com