ANOMALI PILKADA BUTUR 2024 :
“LANJUTKAN VS ARAH BARU PERUBAHAN”
Oleh : Adv. APRI AWO. SH. CIL. CMLC
“Barang Siapa Hari Ini Lebih Baik Dari Hari Kemarin, Dialah Tergolong Orang Yang Beruntung, (Dan) Barang Siapa Yang Hari Ini Sama Dengan Hari Kemarin Dialah Tergolong Orang Yang Merugi Dan Bahkan, Barang Siapa Yang Hari Ini Lebih Buruk Dari Hari Kemarin Dialah Tergolong Orang Yang Celaka” (HR. Al-Hakim).
Tahun 2024 adalah Tahun Politik, Tahun Peralihan Kepemimpinan. Pertama, Pemilu: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif (DPR RI, DPD RI, DRPD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) yang telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Kedua, Pilkada: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, yang akan digelar pada 27 November 2024 nanti. (Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024).
Kabupaten Buton Utara (Butur) memasuki dua dekade, Lipu Tinadheakono Sara telah menorehkan sejarahnya yang apik untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB) dan telah dinahkodai oleh 3 (tiga) Paket Kepemimpinan (Bupati/Wakil Bupati) definitif melalui Pilkada sejak berpisah dari Kabupaten Induknya (Kab. Muna) pada 17 Tahun silam (UU Nomor 14 Tahun 2007, Tanggal 02 Januari 2007), sebagai berikut :
Era Kepemimpinan Ridwan Zakariah – Harmin Hari (Ridha) Periode 2010-2015:
Era Kepemimpinan Ridha menandai kepemimpinan definitif perdana di Lipu Tiandheakono Sara, sejak 10 Juni 2010 hingga 10 Juni 2015. Di Era ini peletakan dasar pembangunan infrastruktur digenjot secara masif hingga terjadi Abuse of Power, pembangkangan terhadap UU No. 14 Tahun 2007 yang tidak memfungsikan Buranga sebagai Ibu Kota dan pusat pemerintahan. Hal ini memicu kecaman melalui aksi demonstrasi dan menekan kepemimpinan ini untuk kembali kepada Undang-Undang namun abai dan bergeming. Puncaknya pada tanggal 24 September 2011, terjadi tragedi pembakaran Kantor Bupati dan Kantor DPRD Butur di Ereke Kecamatan Kulisusu, buntut dari perlawanan terhadap Kepemipinan Ridha yang membangkang dan melawan kehendak Undang-Undang Pemekaran Butur yang justeru berkeinginan untuk memindahkan Ibukota Butur dari Buranga Kecamatan Bonegunu ke Ereke Kecamatan Kulisusu. Halmana pembangunan terpusat di Kecamatan Kulisisu (Ereke) yang jauh dari pusat Ibukota Butur (Buranga) yang berjarak lebih 60 km. Buranga hanya dijadikan lambang alias nama saja dalam Kop surat menyurat namun fakta dan layaknya kota mati, (vide: Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2007).
Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi kala itu setidaknya telah 5 (Lima) kali mengeluarkan teguran dan instruksi demikian pula DPRD Butur melalui Surat No.145.2/56/DPRD/2012 tanggal 02 Mei 2012, yang pada pokoknya meminta Kepemimpinan Ridha segera mengambil langkah-langkah konkrit pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan yang diselenggarakan di Buranga sebagai Ibukota Butur. Ironisnya, dari teguran, instruksi pemerintah pusat dan suara parlemen Butur ketika itu tak membuahkan hasil hingga berakhirnya periode Era Kepemimpinan Ridha. Hasrat melanggengkan “Lanjutkan” kuasa dari Ridha menjadi Rindu, ditumbangkan oleh kekuatan dan kedaulatan Rakyat Butur pada PilkadaTahun 2015, yakni “Perubahan”.
Era Kepemimpinan Abu Hasan – Ramadio (ABR) Periode 2015-2020;
Era Kepemimpinan ABR mengusung agenda Perubahan “Terwujudnya Masyarakat Yang Aman, Berbudaya Dan Religius Menuju Buton Utara Yang Maju Dan Sejahtera” menjadi roh perjuangan masyarakat Butur terlepas dari belenggu dan cengkeraman Era Kepemimpinan sebelumnya, sejak 17 Februari 2016-17 Februari 2021. Dalam kurun waktu 4 (Empat) tahun Era Kepemimpinan ABR tak jua kunjung Perubahan yang dijanjikan itu, dimana telah melalui perjalanan panjang 1.440 hari atau melewati peredaran 48 bulan Masehi. Tidaklan fair jika tidak mampu menunjukan kerja nyata atas kata (Janji) tertulis dalam 8 (delapan) item (Misi) dalam rangka menunaikan visi mulianya, Perubahan dari Mata ke Matalagi.
Agenda Perubahan di Era Kepemimpinan ABR tertuang dalam janji tertulis 8 (delapan) item oleh Penulis telah diulas secara tuntas dalam “Catatan Apri Awo : 4 Tahun ABR Memimpin Lipu Tinadheakono Sara (Janji Itu Tertulis, Bukan Sekedar Imajinasi)” dapat di akses melalui https://tegas.co/2020/02/14/janji-itu-tertulis-bukan-sekedar-imajinasi/. Pada pokoknya agenda Perubahan yang di usung oleh ABR sekedar imajinasi, hingga 5 (lima) tahun pun berakhir. Berdalih tak cukup waktu untuk mewujudkan Perubahan dan hendak “Lanjutkan” kekuasan dari ABR menjadi ABS. Rakyat menunggu janji yang tak kunjung usai, pun memanggil pulang Rida kembali.
Era Kepemimpinan Ridwan Zakariah – Ahali (Rida) : 2020-2025;
Era Kepemimpinan Rida dikenal pula sebagai kepemimpinan Ridha Jilid II. Tagline “Panggil Pulang Bapak Pembangunan” berhasil menumbangkan “Perubahan” di Era Kepemimpinan ABR yang tak kunjung nyata. Era Kepemimpinan Rida tak ubahnya dengan Era Kepemimpinan Ridha, pembangunan digenjot dengan segala cara kendatipun berutang salah satunya melalui pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejumlah mega proyek pembangunan mangkrak, sebut saja pembangunan Jembatan Langere-Tanah Merah yang menelan anggaran hingga 31,9 Milyar kini berbuntut proses hukum. Ekspektasi “Bapak Pembangunan” di Era Kepemimpinan Rida justru jalan di tempat dan Abuse of Power.
Anomali Pilkada Butur 2024 “Lanjutkan vs Arah Baru Perubahan” : 2024-2029;
Pasca Pemilu, babak baru peralihan kepemimpinan selanjutnya adalah Pilkada tak terkecuali di Kab. Buton Utara. Sederet nama mentereng dengan berbagai latar belakang kerap wara-wiri menghiasi pemberitaan linimasa dan pertemuan langsung diselingi dialog, diskusi hingga pada pernyataan keseriusan dan deklarasi untuk mengambil alih nahkoda di Lipu Tinadheakono Sara, lima tahun mendatang. Setidaknya, ada 2 (dua) anomali pada pilkada Butur tahun 2024 kali ini: “Lanjutkan versus Arah Baru Perubahan…?!
Anomali ini merujuk pada eksistensi Era Kepemimpinan Rida saat ini dan Era Kepemimpinan ABR sebelumnya. Tokoh sentral Era Kepemimpinan Rida (Ridwan Zakariah) dan tokoh sentral ABR (Abu Hasan). Kedua tokoh sentral ini tentunya tak ingin kehilangan pengaruh untuk “Lanjutkan” kekuasaan di Lipu Tinadheakono Sara. Ridwan Zakariah yang telah memipin 2 (dua) periode sebab terhalang oleh Undang-Undang maka akan “Lanjutkan” kuasa atau pengaruh kepada Ahali (Wakil Bupati Butur) atau kepada Rukman Basri Zakariah (Ketua DPRD Butur). Sedangkan, Abu Hasan masih memenuhi syarat Undang-Undang untuk “Lanjutkan” kekeuasaan di Lipu Tinadheakono Sara lima tahun mendatang. Secara nyata masyarakat Butur telah merasakan, melihat dan menikmati dengan seksama segala torehan era kepemimpinan keduanya. Sehingga, tagline “Lanjutkan” merupakan sebuah anomali pada Pilkada Butur tahun 2024.
Berbagai problem mendasar tak kunjung tuntas, kesenjangan infrastruktur mendominasi, pendidikan dan kesehatan dikapitasliasi, petani dikibuli tengkulak dan nelayan menjerit, hingga kelesuan ekonomi melanda dari Mata ke Matalagi. Oleh karena itu, Arah Baru Perubahan di Kabupaten Buton Utara menjadi opsi kontempalasi menuju cita-cita Lipu Tinadheakono Sara untuk ‘Lebih Baik Dari Hari Kemarin’. “Barang Siapa Hari Ini Lebih Baik Dari Hari Kemarin, Dialah Tergolong Orang Yang Beruntung, (Dan) Barang Siapa Yang Hari Ini Sama Dengan Hari Kemarin Dialah Tergolong Orang Yang Merugi Dan Bahkan, Barang Siapa Yang Hari Ini Lebih Buruk Dari Hari Kemarin Dialah Tergolong Orang Yang Celaka”. (HR. Al-Hakim).
Buranga, 02 April 2024
Biodata Penulis :
ADV. APRI AWO. SH. CIL. CMLC., Lahir di Desa Pebaoa, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, pada tanggal 29 November 1988.
Pekerjaan :
Advokat/Pengacara;
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia Buton (Baubau, Buton, Buton Utara, Buton Tengah, Buton Selatan, Wakatobi dan Bombana);