Ketgam: Rustamin Abu Sekretaris PKB Kabupaten Butur
Sekilassultra.com, Buton Utara – Pada masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye sudah diturunkan. Peserta pemilu, baik calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif juga tak dibolehkan membicarakan program kerja atau visi-misi.
Namun, perdebatan mengenai Pemilu 2024 masih terjadi di media sosial, baik itu secara langsung maupun di media sosial. Ada netizen yang menyampaikan dukungan terbuka, hingga unek-unek terhadap kandidat yang tak akan dipilihnya.
Menanggapi ini Sekretaris PKB Buton Utara, Rustamin berharap masa tenang dijadikan momentum untuk mendalami informasi seputar pencoblosan. “Harus diingat oleh setiap pemilih, mestinya masa tenang ini adalah masa di mana kita berkontemplasi, merenung kembali, dan memantapkan pilihan.
Sehingga, kita betul-betul punya bekal informasi yang cukup untuk memilih di TPS nanti,” ujar Rustamin yang merupakan incumben Legislatif dapil II Butur saat dikonfirmasi dikediamannya, pada Selasa (13/02/2024).
Rustamin (Abu) menyarankan para pendukungnya untuk mengisi konten media sosial dengan informasi seputar pemilu. Dengan demikian, dukungan politik itu juga akan tersalurkan dengan baik, yaitu di kotak suara. “Berikan dukungan politik itu nanti saja dibilik suara.
Nah, di media sosial lebih baik kita menyosialisasikan soal bagaimana tata cara mencoblos yang baik, bagaimana memilih pemilu yang benar, sehingga nanti suara kita bisa dihitung sebagai suara sah,” jelas Rustamin.
La Abu sapaan akrabnya Rustamin berharap masyarakat memanfaatkan masa tenang untuk tidak saling menghina atas dasar dukungan dalam pemilu dan jangan terprovokasi oleh isu-isu yang didapat dari sumber yang belum tentu benar. Oleh karena itu, saya menghimbau kepada simpatisan saya dimanapun berada agar tenang tenang dan fokus saja dipemilihan yang dimana waktu lagi satu hari menjelang penjoblosan.
Saya berpesan kepada masyarakat marilah menjaga pesta demokrasi ini agar berjalan dengan baik dan kondusif. Dan juga tidak boleh menyebar fitnah, menyampaikan ujaran kebencian, menyebarkan informasi bohong, atau memprovokasi orang