Sekilassultra, Kendari – Seorang oknum anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial, AN di periksa Bid Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). AN, diperiksa terkait skandal LGBT yang menjerat namanya
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan menyebut, penangkapan Bripda AN dilakukan, usai menerima informasi dari Polda Sumatra Barat atas keterlibatannya terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
“Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry, Rabu (17/1).
Lebih lanjut, Ferry mengatakan, saat ini Bripda AN telah diamankan oleh Bid Propam Polda Sultra untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya apabila terbukti Kemungkinan terburuknya bisa jadi di-PTDH,” kata Ferry
Fery menegaskan, sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akan diterapkan pada setiap anggotanya yang terjerat kasus penyimpangan seksual
“sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegasnya
Ferry juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pengembangan, diketahui bahwa Bripda AN pada masa kecilnya pernah menjadi korban kekerasan seksual.
“Informasinya, dia sebenarnya korban juga karena waktu kecil ternyata pernah mengalami kekerasan seksual,” ungkapnya.