Sekilassultra.com, Kendari – Haerullah, korban penganiayaan dan pengancaman oleh sejumlah pria di Kolaka Utara (Kolut) pada 12 Oktober 2023 lalu, kecewa dengan tindakan pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut).
Pasalnya, menurut Kuasa Hukum Marojahan Panjaitan, lima pelaku pengeroyokan dan pengancaman yang sudah ditahan pada 5 Januari 2024 lalu ditangguhkan pada 10 Januari 2024.
“Kami sesalkan sikap Polres Kolaka Utara yang menangguhkan kelima pelaku yang terbukti melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap klien kami,” terang Marojohan melalui keterangan tertulisnya.
Marojahan mengatakan, persoalan yang menimpa kliennya ini sederhana, jika tidak akan melebar ke mana-mana apabila Kapolres memberikan petunjuk kepada Kasat untuk tegas menegakan hukum.
Menurutnya, permasalahan laporan kliennya itu menjadi tidak terang karena dengan dikaburkannya yang memiliki motif dalam peristiwa penganiayaan terhadap kliennya.
“Secara jujur kelima orang yang ditetapkan itu sebenarnya tidak memiliki masalah pribadi apapun dengan Haerullah atau klien saya,” ujar Marojonan.
“Karena yang memiliki masalah yakni laki-laki inisial G karena larangan dari Haerullah kepada pemilik Jetty Kurnia untuk tidak pernah memuat cargo sehingga G ini merasa marah dan dendam,” sambungnya.
Akhirnya, lanjutnya, pada 12 Oktober 2023 lalu, G dengan membujuk rayu banyak orang termasuk lima tersangka untuk melakukan penyerangan apabila kliennya memasuki Jetty Kurnia tersebut.
Sehingga ia meminta kepada Polda Sultra untuk menarik kasus tersebut di Mapolda Sultra.
“Kami berharap Kapolda Sultra dapat menarik proses penyidikan laporan ini ke Polda Sultra agar tidak ada lagi intervensi dan proses penyidikan tersebut segera dirampungkan atau P21,” ujarnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut.
Jajaran Polres Kolaka Utara belum memberikan tanggapan saat dihubungi jurnalis di Kendari