Sekilassultra.com, Kendari – Persatuan Pemuda pemerhati daerah Konawe Utara (P3D-Konut) mendesak Kejaksaan tinggi (Kejati) Sultra untuk memeriksa Direktur CV UBP.
Desakan pemeriksaan terhadap Direktur perusahaan tersebut disuarakan saat P3D-Konut menggelar aksi demonstrasi di kantor kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 25 Januari 2024.
Mereka menilai Cv UBP , menjadi pintu keluar masuknya Ore Nikel dari aktivitas pertambangan tanpa izin (Peti) di lahan koridor blok marombo.
Ketua P3D Konut, Jefri dalam orasinya didepan Kejati Sultra menyampaikan CV UBP, diduga kuat memfasilitasi dokumen serta terminal khusus (tersus) bagi para penambang ilegal di Blok Marombo, Konut. Oleh karena itu, dia mendesak Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan tersebut.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Cv Unaaha Bakti Persada,”kata Jefri dalam orasinya.
Pemuda yang akrab disapa Jeje juga menuturkan pada Desember 2023, beberapa kali terjadi pengapalan. Bahkan diduga cargo berasal dari IUP PT Antam.
“Pada Desember tahun lalu (2023) beberapa kali ada pemuatan bijih Nikel yang berasal dari IUP PT Antam dan kami duga Cv Ubp yang memfasilitasi dokumen serta tersus,” ungkapnya.
Aktivis asal Bumi Oheo ini membeberkan soal adanya aktivitas di lahan koridor antara Cv UBP dan PT Antam dimana kontraktor seolah-olah akan memiliki SPK dari CV UBP bahkan pada saat itu, aktivitas mereka sempat dihentikan oleh tim kemananan PT Antam.
Dia juga menyinggung surat Kejari Konawe terkait barang bukti hasil sitaan di blok marombo yang di pindahkan di lokasi Cv UBP. Menurut nya kabar lelang barang bukti sitaan di blok marombo tidak pernah terdengar dan di ketahui.
“Kami tidak pernah mendengar adanya lelang di blok marombo kami juga tidak tahu asal usul nikel itu milik siapa kenapa tiba tiba mau di pindahkan ke lokasi Cv UBP,” imbuhnya.
Tak hanya itu, P3D-Konut juga meminta Kejati Sultra untuk berkoordinasi dengan Kejari Konawe terkait jumlah barang bukti ore sitaan yang mereka duga tidak dilelang.
“Kami menantang Kejati Sultra untuk turun ke blok marombo melakukan pemeriksaan,” jelas dia
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra, Dody saat menerima massa aksi menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus Tipikor khususnya barang sitaan pertambangan, itu diatur dalam pasal 45 KUHAP bahwa terhadap barang bukti yang bisa cepat rusak bisa di lakukan pelelangan.
Dody mencontohkan kasus di Blok Mandiodo yang di tangani Kejati Sultra dimana barang bukti sitaan dari hasil Tipikor dilelang sesuai aturan yang berlaku. Namun demikian, terkait yang terjadi di Kejari Konawe, pihaknya akan menanyakan bagaimana asal usul perkara itu.
“Nanti kami tanyakan perkara ini datang dari mana, barang buktinya apakah sudah di lelang atau cuma penitipan saja sebelum perkara inkrah, “Pastinya akan kami telusuri di Kejari Konawe,” tandas Dody.