Eks Gubernur Sultra Mangkir dari Sidang Pemeriksaan Saksi Korupsi PT Antam 

Sekilassultra.com, KENDARI – Sidang dugaan korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut Eks Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) yang dijadwalkan hadir, mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa, 23, Januari, 2024.

Diketahui, JPU PN Jakarta Pusat (Jakpus) menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kepada, AM usai namanya disebut-sebut memiliki peran dalam kerjasama operasional antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining dalam persidangan beberapa waktu

Kabar mangkirnya ketua DPW Nasdem itu turut dibenarkan, Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan. Ade menyebut, hingga sidang berakhir, AM tak kunjung hadir dalam persidangan

“Nda hadir,” kata Ade saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024).

Selanjutnya kata Ade, JPU akan kembali melakukan pemanggilan untuk persidangan berikutnya.“Lihat saja nanti di jadwal panggilan sidang berikutnya,” tandasnya

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka yakni HA selaku Manager PT Antam Konawe Utara, GL selaku Pelaksana Lapangan PT LAM, OS selaku Dirut PT LAM).

Kemudian, WAS selaku pemilik PT LAM, AA selaku Dirut PT KKP, SM selaku Kepala Geologi Kementrian ESDM, EVT selaku valuator RKAB, dan YB selaku kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM.

Serta, RJ selaku mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM dan HJ sebagai Sub Koordinator RKAB Kementerian ESDM.

Dua tersangka lain, AS selaku kuasa Direktur PT Cinta Jaya dan RC selaku Direktur PT Tristaco Mineral Makmur. Selain itu, 1 tersangka inisial A juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Adapun modus dugaan korupsi pertambangan ini menggunakan dokumen terbang untuk melakukan penjualan ore nikel ke smelter lain selain ke PT Antam.

Kasus ini berawal dari kerja sama operasi (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu dan perusahaan daerah (Perusda) Sultra dengan luas area pertambangan 22 hektar di Blok Mandiodo yang merupakan lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam.

Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, hasil tambang nikel itu hanya sebagian kecil diserahkan ke PT Antam sebagai pemilik IUP.

Kemudian sisa dari hasil tambang lainnya langsung dijual ke pabrik smelter dengan menggunakan dokumen palsu.

Sejauh ini, penyidik baru menemukan dokumen PT KKP yang digunakan untuk penjual ore nikel ke smelter lain. Dari keseluruhan aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun.