Ketgam: Laode Harmawan, SH
Sekilassultra.com,Buranga – Kuasa Hukum Korban Kekerasan Fisik terhadap anak di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara mendesak Penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara untuk secepatnya menetapkan tersangka pelaku kekerasan tersebut.
karena jika dibiarkan berlarut – larut pelaku berkeliaran, yang ditakutkan adalah orang tua korban dan keluarga korban, jngan sampai gelap mata dan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan. Terlebih lagi korban sudah pernah di cek-up di Kota Kendari dan hasilnya sangat tidak bisa di ungkapkan di publik. Karena diluar dugaan orang tua korban maupun keluarga korban, ungkap Mawan.
Maka dari itu saya sebagai kuasa hukum korban mendesak pihak penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah penetapan tersangka terhadap pelaku dan melakukan langkah-langkah penahanan terhadap pelaku, tegasnya.
Dan dalam waktu dekat ini pihak KOMNASHAM RI akan melakukan live zoom bersama korban kekerasan fisik dalam hal ini adik kita Asman dengan tujuan agar pihak KOMNASHAM RI dapat menanyakan langsung kronologis kejadian kepada korban dan pihak KOMNASHAM akan mengawal kasus dugaan kekerasan fisik sampai tuntas.
Dan dalam waktu dekat ini saya juga akan melakukan langkah-langkah pelaporan kepada pihak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tujuan agar pihaknya mengawal kinerja pihak Penyidik PPA Polres Kabupaten Buton Utara untuk secepatnya dituntaskan kasus dugaan kekerasan fisik terhadap anak tersebut, pungkasnya.
“Korban bersama orang tua korban beserta keluarga korban akan saya dampingi melakukan langkah-langkah pelaporan ke Propam Polda Sultra dan pihak Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPPAI) Sultra untuk meminta keadilan hukum yang seadil-adilnya di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini”.
Karena isu kekerasan fisik terhadap anak menjadi perhatian serius bagi bangsa Indonesia saat ini, karena anak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak yakni undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.