Ketgam: Foto bersama Pemda Butur Dan Bawaslu Serta Kapolres Butur Pasca menggelar Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu
Sekilassultra.com, Buranga – Wakil Bupati Buton Utara (Butur) Ahali , SH., MH., menghadiri Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Buton Utara di Lapangan Upacara Mina-minanga Kulisusu, Minggu, 10 Desember 2023.
Turut hadir, Kapolres Butur AKBP Herman Setiadi, S.I.K., Unsur Pimpinan Bawaslu Provinsi Sultra, Bahari, S.Si., MP., M.H., dan H. Heri Iskandar, Dan Unit Kodim 1429/Butur Letda Inf. Jasman, Asisten Perekonomian Dan Pembangunan selaku Plh. Sekda Sahrun Akri, SP., M.Si., Kadis Kesbangpol Agus Priabudiana, S.Sos., serta Perwakilan Partai Politik dan Ketua Bawaslu Kabupaten Butur Yayan Irawan bersama jajarannya.
Dalam sambutannya wakil Bupati mengatakan, atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu atas terselenggaranya apel siaga pengawasan kampanye pemilu.
Ini menandakan rekan-rekan Bawaslu telah siap siaga menghadapi setiap tahapan kampanye pada pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif dan dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati-Wakil Bupati yang digelar di tahun 2024.
Harapannya, dalam pelaksanaan pesta demokrasi tidak ada perpecahan yang timbul akibat lalainya pengawasan, atau penyelenggaranya tidak Jujur dan adil (Jurdil) dalam penanganan proses pemilu.
Selanjutnya, digelarnya apel siaga menunjukkan bahwa kegiatan pesta demokrasi 2024 suda terencana dengan baik. Bawaslu mengemban tugas pengawasan, sehingga Bawaslu merupakan elemen terpenting dalam hal pencegahan pelanggaran, ketika pengawas pemilu ini tidak maksimal dalam tugasnya suda pasti akan terjadi intrik.
“Kita patut bersyukur, Buton Utara sudah melewati beberapa kali pesta demokrasi baik Pilpres, Pilcaleg, Pilkada maupun Pilkades selalu berjalan aman, lancar dan sukses”, ulasnya.
Ahali juga, mengingatkan kepada seluruh rekan-rekan Bawaslu untuk netral, menguasai tugas dan fungsinya, bekali diri dengan peraturan yang ada. Jangan sampai kehadiran pengawas pemilu terkesan untuk menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan aparat yang lain.
“Tugas Bawaslu benar-benar mengontrol jalanya pesta demokrasi, sehingga Independensi dan netralitas aparat benar-benar terjaga”, tegas Ahali.
Mengingat, peran Bawaslu selalu terdepan dalam pelanggaran pemilu, maka dirinya menyarankan kepada pihak Bawaslu untuk membangun komunikasi dengan sentra penegakan hukum terpadu (gakumdu). Lanjutnya.
“Yang terpenting setiap pengawas mulai dari tingkat desa, kecamatan sampai kabupaten wajib melakukan langkah pencegahan untuk menekan potensi-potensi yang dapat menimbulkan pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan proses Pemilu”, ujarnya.
Menurutnya, terkait urusan pelanggaran pemilu, Bawaslula yang menjadi tumpuan dari semua pihak untuk mencari kepastian hukum itu sendiri, dengan demikian jangan sampai Bawaslu juga yang menimbulkan masalah akibat tidak menguasai tugas dan fungsinya, tutup Ahali.
Sedangkan, pimpinan Bawaslu Provinsi Sultra Bahari, S.Si., MP., M.H., berharap kepada jajaran Bawaslu di wilayah Kabupaten Butur untuk membekali diri dengan aturan-aturan yang ada, khususnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU.
“Terkait adanya dugaan pelanggaran, kita akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, ungkap Bahari.
Dalam Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye kali ini, juga mendeklarasikan Kampanye Damai Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditandai dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Daerah, Bawaslu serta Forkopimda dan seluruh elemen peserta pemilu (Partai Politik).
Adapun poin yang dideklarasikan antara lain, mewujudkan pemilu yang langsung, umum , bebas, rahasia, jujur dan adil, melaksanakan kampanye pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, melaksanakan kampanye pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, dan bebas dari politisasi sara, serta tidak mengikut sertakan pihak-pihak yang dilarang ikut berkampanye dan tidak akan melaksanakan kampanye hitam, menghasut, mengadu domba masyarakat.